Direkorat Jenderal Bimas Budha
TUGAS

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi :



STRUKTUR ORGANISASI

    Bagikan    







Facebook  RSS  Twitter
©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia