Direktorat Jenderal Bimas Hindu
TUGAS

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Bimbingan Masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi :



STRUKTUR ORGANISASI

  • Informasi Seputar Ditjen Bimas Hindu
  •     Bagikan    







    Facebook  RSS  Twitter
    ©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia