Direktorat Jenderal Bimas Katolik
TUGAS

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi :



STRUKTUR ORGANISASI

    Bagikan    







Facebook  RSS  Twitter
©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia