Badan Litbang dan Diklat Agama
TUGAS

Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang Keagamaan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 793, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :

    Bagikan    







Facebook  RSS  Twitter
©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia