Sekretariat Jenderal

TUGAS

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama


FUNGSI



  1. Menetapkan Visi, Misi dan Kebijakan di bidang Administrasi;

  2. Mengkordinasikan kegiatan dan penyiapan Visi, Misi dan Kebijakan Kementerian;

  3. Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi perencanaan, keuangan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, hukum dan kerjasama luar negeri, informasi keagamaan dan hubungan masyarakat serta kerukunan umat beragama untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;

  4. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian kordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lain yang terkait;

  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.



SUSUNAN ORGANISASI

  1. Biro Perencanaan
  2. Biro Kepegawaian
  3. Biro Keuangan dan BMN
  4. Biro Organisasi dan Tata Laksana
  5. Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
  6. Biro Umum
  7. Pusat Kerukunan Umat Beragama
  8. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat


LINK TERKAIT:

  • Situsweb Biro Kepegawaian
  • Situsweb Biro Perencanaan
  • Situsweb Biro Organisasi dan Tatalaksana
  •     Bagikan    







    Facebook  RSS  Twitter
    ©2011 Kementerian Agama Republik Indonesia