Opini

ASN sebagai Agen Perubahan, Mengapa Tidak?

Aziz Saleh

Aziz Saleh

Beragam regulasi untuk melakukan perubahan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan telah ditetapkan. Secara garis besar, dalam perspektif rentang regulasi, jejak upaya tersebut setidaknya mulai terlihat pada saat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme hingga Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Kedua regulasi ini menjadi semacam induk dari beragam peraturan lanjutannya yang semuanya mengarah pada upaya mendorong penyelenggara negara untuk melakukan perubahan dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Misalnya, Peraturan Menteri PANRB No 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Regulasi ini menekankan delapan area perubahan (manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik).

Guna mewujudkan aparatur yang mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, diperlukan perubahan mendasar, mulai dari pola pikir (mindset), budaya kerja (culture set), hingga keteladanan. Semangat perubahan pada pimpinan hingga pelaksana akan membentuk lingkaran pengaruh yang kuat, sekaligus jejaring individu yang menjadi unsur penggerak utama perubahan.

Penggerak dan panutan kelompok anggota ini disebut dengan Agen Perubahan. Pada diri agen perubahan, terdapat tanggung jawab untuk mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi untuk menjadi profesional.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 504 tahun 2018 tentang Pedoman Agen Perubahan pada Kementerian Agama. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa agen perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor dan mampu menggerakkan perubahan sekaligus dapat berperan sebagai panutan dalam berperilaku yang mencerminkan lima nilai budaya kerja (integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, keteladanan) dan memiliki kinerja tinggi.

Semangat dan konsepsi ini sejalan dengan program reformasi birokrasi yang sedang digalakkan Pemerintah. Apalagi, pada 27 Juli 2021, secara virtual Presiden Joko Widodo juga telah melaunching Core Values “BerAKHLAK” (Berorientasi pelayanan, Akuntabilitas, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa” pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Pada organisasi manapun, baik perusahaan atau Kementerian/Lembaga, pihak yang bertanggung jawab mengelola dan mengkoordinasikan agen perubahan adalah departemen SDM. Divisi ini bertanggung jawab dalam membangun kapasitas organisasi guna menjawab tantangan perubahan. Departemen SDM akan bisa menjalankan peran sebagai agen perubahan secara efektif ketika leader penggeraknya memiliki orientasi pengelolaan yang sejalan dengan tujuan organisasi. Ketika Departemen SDM hanya mengurus hal-hal operasional yang bersifat administratif semata, maka akan sulit untuk menjalankan peran sebagai agen perubahan secara efektif. Menjadi agen perubahan berarti menjadi inovator dalam konteks memberikan nilai tambah bagi kemajuan organisasi dalam mengantisipasi perubahan lingkungan kerja yang terjadi di sekitarnya (Corner & Ulrich, 1996).

Peran Agen Perubahan
Peran agen perubahan atau agent of change sangat penting sebagai roda penggerak perubahan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Esensi utama dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah erubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi. Di sinilah agen perubahan bisa memainkan peran pentingnya.

Agen perubahan misalnya bisa menjadi teladan dalam membangun Zona Integritas (ZI) dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani, akuntabel, serta profesional. Sebab, faktor penting dalam perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah adanya keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi.

Sebagai agen perubahan, ASN harus dapat mengubah sistem dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik, yaitu hadir di tengah masyarakat, menghadirkan inovasi pemerintahan yang lebih mendekati masyarakat, dan juga dapat mensosialisasikan program dan konsisten memberikan manfaat bagi publik.

Dimensi Peran Agen Perubahan
Dalam menjalankan perannya, agen perubahan memiliki beberapa dimensi peran. Pertama, dimensi teladan. Agen perubahan wajib menjadi teladan dengan menjaga konsistensi antara pikiran, ucapan, tindakan, dan perilakunya. Sebelum mengajak orang lain berubah, agen perubahan harus sudah menunjukkannya dengan mampu mempengaruhi diri sendiri. Sebelum meminta orang lain berinovasi, agen harus telah memiliki inovasi. Kampanye terbaik untuk berinovasi adalah dengan inovasi itu sendiri. Agen perubahan adalah mirror atau kiblat bagi orang lain yang ingin berubah. Sebuah aforisme mengatakan, Ing Ngarsa Sung Tuladha! (di depan memberi contoh)

Kedua, dimensi coach. Seorang agen perubahan adalah sahabat bagi pelaku perubahan, dengan tekanan pada upaya menumbuhkan semangat dan kepercayaan diri bahwa mereka bisa melakukan perubahan lebih baik dari siapapun. Agen perubahan juga dituntut dapat menyelami dan mengenali cara berpikir seseorang, mengidentifikasi “belenggu” yang menghambat kemajuan, kemudian menggelitik kesadaran untuk bangkit, dan pada akhirnya melempar pertanyaan-pertanyaan yang menggiring mereka untuk menemukan sendiri masalah yang dihadapi.

Dalam hal mereka mengalami stuck, coach perlu menawarkan alternatif bentuk perubahan. Kegagalan proses coaching akan berdampak tidak optimalnya perubahan. Dalam lingkar upaya coaching ini, diperlukan kesediaan dan kemampuan untuk memberikan feedback dan memberikan saran sebagaimana tertuang dalam konsepsi Ing Madya Mangun Karsa.

Ketiga, dimensi consultancy/advocacy. Sebagai konsultant atau advokat, seorang agen perubahan haruslah knowledgable. Keharusan ini meniscayakan adanya wawasan yang luas pada bidang tertentu yang ingin ditularkan kepada seseorang, termasuk penguasaan aspek metodologi, selalu memberi jawaban terhadap pertanyaan, menunjukkan jalan di tengah kebuntuan, dan menciptakan hubungan yang konstruktif.

Selain itu, agen perubahan juga harus mampu membantu aspek teknis dari mengidentifikasi masalah dan kebutuhan, menetapkan tujuan, menyusun rencana perubahan, hingga monitoring dan evaluasi dampak perubahan. Dia harus mampu melakukan proses transfer pengetahuan, pengalaman, keterampilan, hingga sikap dan komitmen terhadap perubahan, sehingga terjadi proses replikasi agen perubahan.

Keempat, Dimensi Collaborator. Ciri dari seorang agen sebagai collaborator. Maksudnya, komunikator yang mumpuni. Inovasi adalah sebuah upaya dan kerja bersama (collective exercise). Ketergantungan pada figur tertentu (one man show) dipastikan akan berujung pada kegagalan. Tim dapat berasal dari internal maupun eksternal, yakni mereka yang dapat memengaruhi atau dipengaruhi oleh inovasi yang dilakukan (stakeholder). Setiap stakeholder perlu dikelola agar dapat turut berkontribusi positif terhadap perubahan. Komunikasi efektif menjadi prakondisi untuk terbangunnya team work yang solid dan sinergis.

Pada akhirnya, ASN harus mampu menjadi Agen Perubahan. Apakah di unit kerja anda sudah memiliki agen perubahan dengan peran sesungguhnya sesuai regulasi dan harapan normatif di atas? Jika belum, inilah saatnya anda menjadi seorang agen perubahan, demi mewujudkan layanan publik yang lebih baik. Pasti bisa!

Aziz Saleh, ST. M.Si, (Sub Koordinator pada Bagian Data, Informasi dan Humas pada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam)


Editor: Moh Khoeron

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua