Opini

Era Baru Pendaftaran Haji

Hasan Afandi

Hasan Afandi

Pendaftaran haji merupakan titik awal jemaah masuk dalam sistem pelayanan haji Kementerian Agama. Sejak saat itu, identitas jemaah tercatat dan diberikan nomor porsi sebagai pengenal di Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu). Nomor porsi merupakan pengenal unik yang menandakan urutan keberangkatan.

Dalam sejarahnya, prosedur pendaftaran jemaah haji mengalami beberapa kali perubahan. Sebelum 2008, pendaftaran haji dilakukan menjelang pelunasan. Mengikuti proses pada Undang-Undang No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji. Pendaftaran haji ditutup jika kuota sudah terpenuhi. Jemaah kemudian melakukan pelunasan dan berangkat di tahun yang sama. Dengan skema ini, tidak ada daftar tunggu (waiting list) dan masa tunggu seperti sekarang ini.

Terbitnya Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengubah pola pendaftaran haji. Pendaftaran haji mulai dilakukan sepanjang tahun, setiap hari kerja, tidak semata saat pelunasan. Mulai ada daftar tunggu ketika pendaftar lebih banyak dari kuota/jemaah yang berangkat. Pada era ini, pendaftaran haji dilakukan dengan tiga tahapan, yaitu: jemaah membuka tabungan haji dan menyiapkan dana setoran awalnya di bank, mengisi permohonan pendaftaran haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan kemudian membayar setoran awal di bank untuk mendapatkan nomor porsi. Proses pendaftaran tersebut dirasa belum efisien. Sebab, jemaah masih harus datang dua kali ke bank sehingga belum efisien dari sisi waktu, biaya, dan proses.

Prosedur pendaftaran haji mengalami perbaikan kembali pada tahun 2015. Saat itu, dilakukan penyederhanaan proses dengan memangkas tahapan pendaftaran menjadi hanya dua tahap. Jemaah membuka rekening dan membayar setoran awal di bank, kemudian konfirmasi pendaftaran di Kankemenag Kabupaten/Kota.

Sekalipun dirasa lebih efisien, namun masih ada ruang perbaikan layanan. Sebab, tahapan pendaftaran masih memerlukan kehadiran jemaah secara langsung di bank dan Kankemenag Kabupaten/Kota. Untuk itu, upaya penyempurnaan prosedur pendaftaran haji kembali dilakukan.

Upaya Baru
PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jemaah Haji Reguler yang merupakan turunan dari UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, membuka era baru pendaftaran jemaah haji. Dalam waktu dekat, setelah melakukan setoran awal di bank, jemaah dapat memilih melanjutkan proses pendaftaran di Kankemenag Kabupaten/Kota, mobil keliling, atau pendaftaran elektronik. Dua pilihan terakhir menjadi terobosan Kemenag untuk kemudahan jemaah.

Tidak semua Kankemenag memerlukan layanan mobil keliling. Layanan pendaftaran ini akan efektif jika wilayah kerjanya luas, lokasi Kankemenag sulit dijangkau, dan Kankemenag memiliki staf yang cukup untuk memberikan layanan pendaftaran. Nantinya, layanan mobil keliling akan mirip dengan SIM keliling yang memiliki jadwal operasional di wilayah tertentu. Pada beberapa kondisi, dapat saja layanan mobil ini beroperasi bersama layanan mobil bank.

Pilihan berikutnya, pendaftaran elektronik. Jemaah yang sudah melakukan setoran awal, melalui smartphone dapat menginstall aplikasi HajiPintar untuk melakukan pendaftaran haji secara mandiri. Jika prosedurnya diikuti dengan benar dan memenuhi persyaratan, SPH (Surat Pendaftaran Haji) yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan secara elektronik ke akun jemaah. SPH tersebut ditandatangani secara elektronik oleh pejabat Kankemenag setempat setelah melakukan verifikasi persyaratan jemaah.

Era baru ini juga mengubah proses dari yang semula banyak dokumen menjadi lebih sedikit. Prinsipnya, sekalipun tidak murni paperless, setidaknya sudah berusaha menjadi less paper. Bukti setoran awal di bank dan SPH di Kankemenag cukup dicetak satu lembar dari semula sampai lima lembar. Jika kurang, jemaah dapat mengunduh dan mencetak sendiri.

Pada kondisi yang lebih maju, beberapa bank mulai menginisiasi pembukaan rekening dan setoran awal secara elektronik melalui internet banking dan mobile banking. Bila pembayaran setoran awal sudah dilakukan dengan cara ini, jemaah dapat melakukan setoran awal dan konfirmasi pendaftaran haji tanpa perlu datang ke bank dan kankemenag kab/kota. Bisa dilakukan darimanapun dan kapanpun. Dan pada kondisi ini, paperless dapat terwujud. Semua dokumen persyaratan tersimpan secara elektronik. Bank dan Kankemenag tidak lagi mencetak bukti setoran awal dan SPH.

Era baru pendaftaran haji ini harus tetap memegang prinsip memberikan kemudahan bagi jemaah haji dan peningkatan pelayanan tanpa mengorbankan keamanan, akurasi data, dan kehati-hatian.

Moh. Hasan Afandi (Analis Kebijakan Ahli Madya pada Ditjen PHU)


Editor: Moh Khoeron

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat