Nasional

Kemenag: Produk Halal Potensial Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Dialog Potensi Perdagangan Produk Halal

Dialog Potensi Perdagangan Produk Halal

Jakarta (Kemenag) --- Produk halal Indonesia yang tercipta dari ekosistem halal nasional berpotensi mendukung peningkatan kinerja perdagangan. Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki, saat menjadi narasumber Dialog Kebijakan yang diadakan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kementerian Perdagangan.

Dialog yang digelar secara virtual ini mengangkat topik "Potensi Perdagangan Produk Halal Dalam Mendukung Kinerja Perdagangan Indonesia".

"Besarnya ekosistem halal Indonesia dengan dukungan modal halal yang kita miliki, baik modal insani, modal sosial, modal demografik dan seterusnya, bisa dipastikan produk halal kita sangat potensial mendukung peningkatan kinerja perdagangan nasional," ungkap Mastuki, di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Dialog dibuka oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Kasan. Selain Mastuki, hadir narasumber lain, yaitu: Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman dan Praktisi Ekonomi Islam Institut Pertanian Bogor Muhammad Iqbal Irfani. Dialog dimoderatori oleh Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Pengamanan Pasar Jasa, Frida Adiati.

Menurut Mastuki, besarnya potensi produk halal Indonesia ditopang oleh infrastruktur dan mata rantai halal yang terhubung dari hulu ke hilir. Sertifikasi halal menjadi peran perantara (intermediary role) yang menghubungkan industri halal di hulu dengan pasar (market) di hilir. Maksudnya, antara produsen dengan konsumen, antara bahan sediaan halal yang dihasilkan perusahaan dan industri jasa dengan pelaku usaha UMK yang memanfaatkan bahan halal sebagai produk baru.

"Semangat regulasi JPH itu merupakan sistem relasi atau jejaring yang melibatkan banyak sekali pemangku kepentingan. Kalangan bisnis, kementerian lembaga pemerintah, lembaga pemeriksa halal, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, perguruan tinggi dan sebagainya. Semuanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda namun saling melengkapi dan interdependensi," terang Mastuki.

Dengan kondisi seperti itu, Mastuki menegaskan bahwa kunci dari kuat-tidaknya ekosistem halal nasional sangat tergantung dari seberapa solid sinergi yang terjalin di antara seluruh pemangku kepentingan halal terkait.

"Sejak awal BPJPH berkomitmen terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan halal. BPJPH tentu tidak mampu berjalan sendirian dalam penyelenggaraan jaminan produk halal yang cakupannya begitu luas," imbuhnya.

Sejak terbentuk pada 11 Oktober 2017, BPJPH sebagai penyelenggara layanan JPH dengan sertifikasi halal sebagai core activity-nya, juga terus melakukan sejumlah upaya akselerasi. Di antara upaya tersebut adalah menyiapkan beragam infrastruktur layanan JPH.

Beberapa hal telah dilakukan BPJPH, antara lain menyediakan layanan sertifikasi halal secara elektronik melalui web-based application bernama SIHALAL (sistem informasi halal). Selain sebagai perwujudan dari amanat PP 39/2021 Pasal 59, penggunaan SIHALAL juga memberikan banyak kepraktisan bagi pelaku usaha, BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjalankan proses sertifikasi halal yang mudah, cepat, dan efisien.

"Hal ini sejalan dengan upaya kami dalam penyederhanaan proses sertifikasi halal yang sudah diundangkan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelayanan sertifikasi yang semula 3 bulan dipangkas menjadi hanya 21 hari. Jika dilakukan secara manual tentu tidak mungkin," lanjutnya.

BPJPH juga telah mengintegrasikan sistem pelayanan sertifikasi halal dengan Online Single Submission (OSS) atau perizinan online terpadu melalui SIHALAL. Pengembangan SIHALAL juga dilakukan untuk terintegrasi dengan seluruh LPH dan stakeholder layanan halal lainnya.

Bersama Kementerian Keuangan, BPJPH menyelesaikan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum BPJPH, serta pemberian layanan gratis bagi sertifikasi halal UMK.

"Terkait tarif, dipastikan bahwa pengenaan tarif layanan sertifikasi halal tidak akan eksesif karena BPJPH menetapkan harga referensi untuk LPH. Pengalaman Kemenag dalam penetapan biaya umrah memberi pelajaran penting bagi BPJPH menetapkan tarif sertifikasi halal yang rasional dan terjangkau," jelas mantan juru bicara Kemenag itu.

Dalam upaya membangun kompatibilitas perdagangan produk halal antar negara sekaligus mendorong ekspor produk halal nasional, BPJPH bersinergi dengan berbagai negara melalui kerja sama resiprokal. Sejak terbentuk 4 tahun lalu, BPJPH telah turut aktif berkontribusi pada forum-forum dunia yang membahas pengembangan industri halal global.

"Insya Allah, besok BPJPH juga akan meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2021. Program Sehati ini merupakan fasilitasi sertifikasi halal yang dilaksanakan secara kolaboratif antara BPJPH dengan Kementerian/Lembaga terkait sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan kemudahan dan penguatan bagi pelaku UMK," kata Mastuki.

"Semua itu bertujuan agar terjadi akselerasi dalam pelaksanaan sertifikasi halal. BPJPH turut mendorong terwujudnya Indonesia sebagai produsen produk halal dunia, sebagaimana dicanangkan oleh Bapak Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Harian KNEKS," pungkasnya.


Editor: Moh Khoeron

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua