Nasional

Kemenag Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Profesi Guru

FGD Rekonsiliasi Data TPG Madrasah

FGD Rekonsiliasi Data TPG Madrasah

Bogor (Kemenag) --- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama merekonsiliasi data calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan penyaluran TPG tepat sasaran sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG tahun 2022.

“TPG ini merupakan salah satu hak guru. Verifikasi ini untuk memastikan TPG yang disalurkan tahun ini tepat sasaran. Jangan sampai ada guru yang tidak layak (tidak bersertifikasi) justru mendapat TPG,” pesan Direktur GTK Madrasah M. Zain saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Tunjangan Profesi Guru Tahun 2021, di Bogor, Senin (4/10/2021).

Kegiatan ini diikuti Kepala Seksi Guru pada 34 Kanwil Kemenag Provinsi, serta Tim Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Anggaran Kemenkeu.

“Rekonsiliasi sekaligus memantapkan data dukung penyusunan anggaran TPG tahun 2022,” sambungnya.

Zain mengungkapkan, verifikasi dilakukan berbasis data pada Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) Kemenag. Karenanya, Zain menekankan pentingnya pembaharuan (updating) data SIMPATIKA. “Ini sekaligus sebagai upaya mitigasi agar jangan sampai ada lagi Tunjangan Profesi Guru terhutang seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Zain.

Zain berharap pemberian TPG ini berbanding lurus dengan peningkatan kompetensi guru. “Jangan sampai TPG yang telah diberikan justru tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru,” imbuhnya.

Menurut Zain, indikator guru professional ada tiga, yaitu: integritas, skill, dan knowledge. Integritas merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki guru agar senantiasa mampu menjadi teladan bagi murid-muridnya. Skill merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk menunjang proses pembelajaran. Skill ini harus senantiasa diarahkan kepada transformasi digital.

Adapun knowledge, merupakan kompetensi yang dimiliki guru yang berkaitan dengan pengembangan konten dan teknik pembelajaran supaya lebih menarik. “Di era transformasi digital seperti saat ini, ketiga komponen seperti integritas, skill, dan knowledge sudah menjadi kewajiban mutlak yang harus dimiliki guru,” tegas Zain.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi. Menurutnya, rekonsiliasi penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tunggakan dalam pembayaran TPG seperti tahun-tahun sebelumnya. “Berdasarkan hasil rekonsiliasi data yang kita lakukan saat ini, masih terdapat banyak provinsi yang belum terpenuhi alokasi anggaran TPG-nya, khususnya untuk TPG non-PNS. Kita juga perlu untuk merumuskan strategi-strategi khusus untuk meminimalisir potensi TPG terhutang di tahun ini,” ungkap Fahmi.

Fahmi menambahkan, saat ini kebijakan Kementerian Agama terkait dengan tatakelola guru berfokus pada optimalisasi tunjangan yang melekat pada guru dan percepatan sertifikasi guru. Kemenag saat ini juga sedang mempersiapkan penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan pada tahun 2022.

“Saat ini, kekuatan anggaran Kementerian Agama dalam menyelenggarakan PPG dalam Jabatan hanya sekitar 10 hingga 15 ribu per tahunnya. Sehingga PPG prajabatan yang akan diselenggarakan di tahun 2022 dapat menjadi langkah awal bagi Kementerian Agama untuk mengakselerasi sertifikasi guru, yang mana kalau kita hanya mengandalkan PPG dalam Jabatan, proses peningkatan kompetensi guru akan berjalan sangat lambat,” pungkasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua