Saya hari ini, Senin (19/4/2021), mengikuti rapat dengan Presiden, para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, dan Kapolri. Setelah itu, saya memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Jakarta.
Saya menyampaikan bahwa Pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik Idulfitri tahun 2021. Pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut.
Hukum mudik adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, hukumnya wajib. Oleh karena itu, saya memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah. Jadi peniadaan mudik karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19.
Adapun terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan, seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning. Untuk zona merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Dalilnya, mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, dan harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain.
Tentang kegiatan malam Hari Raya Idulfitri, takbir keliling juga tidak diperkenankan. Sebab, takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan yang membuka peluang penularan virus.
Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Jumlahnya tetap dibatas 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Mari terus bersabar, semoga Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa negara. Insya Allah, dengan ikhtiar dan kolaborasi pemerintah bersama masyarakat, pandemi Covid-19 ini akan segera berlalu. Insya Allah, kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah.