Nasional

Potensi Wakaf Tunai Mencapai Rp 20 Triliun

Bandung (Pinmas)--Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Prof Dr Nasaruddin Umar mengatakan, wakaf sebagai salah satu instrumen ekonomi umat Islam memiliki potensi yang besar. Bahkan potensi wakaf uang tunai bisa mencapai Rp 20 triliun pertahun. Namun potensi yang bisa menjadi soko guru perekonomian di Indonesia ini belum digarap maksimal. "Selama ini tdk mendapatkan perhatian serius dari semua pihak,"kata Nasaruddin dalam acara sinergitas Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama di Bandung, Jawa Barat, Rabu siang (27/4). Nasaruddin mengatakan, kurang maksimalnya pemberdayaan wakaf di Tanah Air karena kurang tersosialisasinya tuntunan wakaf tunai itu. Sebagian besar masyarakat yang bermadzhab Syafi`i, masih beranggapan wakaf sebatas harta tak bergerak, tanah misalnya. Padahal, di sejumlah negara telah bergerak lebih maju dengan menggarap wakaf tunai. Di mesir contohnya, wakaf uang tunai yang dikelola institusi Al Azhar bisa menutupi defisir anggaran negara akibat dampak krisis, membangkitkan perekonomian, dan memberikan beasiswa bagi pelajar-pelajar dari negara Muslim, termasuk Indonesia." Wakaf uang tunai luar biasa manfaatnya tak terbatas," kata dia. Karena itu, ujar Nasaruddin, pihaknya berkomitmen memberdayakan potensi itu melalu sosialisasi. Selain itu, langkah pembinaan dan sinergitas diupayakan. Utamanya untuk meningkatkan kualitas kinerja, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme nadzir. Termasuk pula mengupayakan kesejahteraan nadzir yang selama ini jauh dari kata sejahtera. Padahal, kata Nasaruddin, berdasarkan amanat UU no 14 tahun 2004 Tentang Wakaf, nadzir berhak mendapatkan 10 persen dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan wakaf. Hal serupa juga berlaku di sejumlah negara dengan persentasi berbeda. Di Turki, Badan Pengelola memperolah 5 persen dan The Central Waqf Council India sebesar 6 persen. "Saya yakin wakaf ke depan akan lebih hebat dari sumber-sumber dana keummatan lainnya,"kata dia. Ia lebih lanjut mengatakan, Indonesia merupakan negara dalam jumlah kekayaan harta wakaf yang sangat besar. Menurut data di Kementerian Agama pada tahun 2007 jumlah tanah wakaf seluruh Indonesia 367.531 lokasi dengan luas 2.668.481 m2. "Tanah wakaf ini luasnya sama dengan 2-3 negara Singapura," ujarnya. Sayangnya, wakaf yang jumlahnya begitu banyak baru sebagian kecil yang dimanfaatkan secara produktif. Pemanfaatan tanah wakaf yang dikelola nazhir masih bersifat konsumtif dan konvensional, demikian Nasaruddin Umar. (ks)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua