Daerah

Gandeng DMI, Muspika dan Kepolisian, KUA Lasem Keliling Sosialisasi Edaran Idulfitri

Petugas KUA keliling sosialisasi SE No 7 tahun 2021

Petugas KUA keliling sosialisasi SE No 7 tahun 2021

Rembang (Kemenag) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lasem bekerjasama dengan DMI, Muspika dan Polsek setempat, menggelar sosialisasi tentang panduan ibadah pada Idulfitri 1442 H. Sosialisasi ini dilakukan dengan berkeliling di desa-desa wilayah Kecamatan Lasem.

Kepala KUA Kecamatan Lasem, Subhan mengatakan, sosialisasi tentang Surat Edaran menteri Agama Nomor 7 tahun 2021 ini dilakukan menjelang Idulfitri kepada masyarakat luas. Sosialisasi diadakan bekerjasama dengan pihak terkait, utamanya jajaran kepolisian sebagai lembaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memberikan edukasi tentang SE Menteri Agama Nomor 07 tahun 2021 kepada masyarakat luas, agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan protokol kesehatan,” kata Subhan di Lasem, Senin (10/5/2021).

Menurut Subhan, sosialisasi secara keliling ini sangat efektif, mengingat masyarakat Lasem banyak yang lanjut usia. “Dengan sosialisasi mobil keliling, kami harap masyarakat akan mengindahkan imbauan kami. Karena biasanya masyarakat desa lebih tertarik dan menonton ada mobil keliling memberikan pengumuman. Sehingga mereka akan lebih memperhatikan apa isi pengumuman itu,” ungkap Subhan.

Dengan menggunakan dua armada kepolisian, petugas Kecamatan dan Kepollisian, KUA yang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam, menyampaikan dengan detail imbauan pemerintah sesuai yang tertera di SE Menteri Agama nomor 07 tahun 2021.

Subhan mengatakan, sinergitas antara KUA, Muspika dan kepolisian akan bisa menciptakan atmosfer positif untuk mewujudkan Kecamatan yang aman dan kondusif, sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terpapar Covid19.

Sebagaimana diberitakan, SE Menteri Agama Nomor 07 tahun 2021 berisi tentang Panduan Panduan Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 M di Saat Pandemi COVID.

Subhan mengatakan, hal-hal yang ditegaskan dalam SE tersebut antara lain, peniadaan takbir keliling, salat Idulfitri di rumah saja bagi yang daerahnya berzona merah dan oranye, penyelenggaraan Salat Id dengan jumlah jemaah hanya 50 persen dari kapasitas masjid di daerah zona hijau dan kuning, lansia yang baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan jauh agar melaksanakan Salat Id di rumah saja, penyampaian khutbah salat Id maksimal 20 menit, pelaksanaan zakat fitrah sesuai protokol kesehatan, dan tidak menggelar halal bi halal.

Selain menyampaikan imbauan secara keliling, KUA juga mengedarkan Surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah kepada takmir masjid/musala di Kecamatan Lasem. Hal ini untuk mencegah timbulnya klaster Covid19 baru seperti yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, Sragen dan Pati. (iq)


Editor: Moh Khoeron

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua