Hindu

Menguatkan Keharmonisan dan Kesejahteraan Keluarga Hindu

Ni Ketut Sri Mandayani, S.pd. (Rohaniwan Hindu)

Ni Ketut Sri Mandayani, S.pd. (Rohaniwan Hindu)

Om Swastyastu, Om awigenam astu namo sidham, Om sdihirastu tat astu swaha. Umat sudharma yang berbahagia. Dewasa ini banyak terjadi proses kawin cerai di dalam kehidupan masyarakat. Perkawinan yang hanya didasari nafsu dan cinta sesaat tanpa adanya ketulusan, cinta kasih, pengorbanan, dan pengabdian, akan mudah terpicu keretakan, bahkan perceraian.

Setiap umat beragama, tentu tidak menginginkan proses perceraian dalam keluarganya. Di sinilah kekuatan keluarga dibutuhkan yang didasari dengan sikap toleran, ketulusan, serta pengabdian.

Umat sudharma yang berbahagia. Rumah tangga yang harmonis dan sejahtera merupakan dambaan setiap keluarga. Dalam konsep Hindu, gambaran dari keluarga yang harmonis, bahagia, dan sejahtera yang berlandaskan nilai-nilai luhur dari ajaran Agama Hindu disebut dengan keluarga Sukinah. Keluarga sukinah dapat dicapai dengan meningkatkan sradha (religuius), mengamalkan konsep Tri Kaya Parisudha (etika), dan melestarikan tradisi yang ada melalui Panca Yadnya (budaya).

Menurut Sloka Manawa Dharmasastra IX .102: “Tatha nityam yateyatam. Stripumsau tu kaitakriyau. Jatha nabhicareta tan. Wiyuktawitaretaram” Terjemahan: “Hendaknya laki-laki dan perempuan yang terikat dalam ikatan pernikahan,mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendaknya melanggar kesetian antara satu dengan yang lainnya.”

Umat sudharma yang berbahagia. Sebuah keluarga terbentuk diawali dengan adanya perkawinan/wiwaha. Tujuan upacara wiwaha, membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, menyucikan sukla dan swanita (benih laki-laki) dan (benih wanita) sehingga menghasilkan anak yang Suputra.

Perkawinan menurut Hindu dilaksankan setelah seseorang melaksanakan masa Brahmacari (pendidikan) dan barulah memasuki masa Grahasta (wiwaha). Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Bab I menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam Manawa Dharmasastra Bab VI Sloka 89 disebutkan bahwa kehidupan berkeluarga (Grahasta Asrama) merupakan masa yang penting dan utama, di mana masa ini para anggota keluarga membangun diri dan jiwanya agar satu sama lainnya saling mendukung , memiliki etika sehingga terjalin komunikasi dan interaksi yang harmoni.

Namun, di masa ini banyak pelanggaran yang dilakukan kaum remaja sebelum melaksanakan perkawinan yang sah menurut Hukum Hindu/masa Grahasta. Misalnya, melakukan hubungan seksual sebelum melakukan upacara pakalan-kalan/wiwaha dan ini dianggap tidak baik yang disebut dengan “Kama Keparagan”. Anak yang terlahir akibat kama tersebut adalah anak yang tidak menghiraukan nasehat orang Tua/ajaran agama. Anak yang demikian disebut dengan Rare Dia-Diu. Maka tidak jarang kita melihat banyak anak yang berani sama orang tua, tidak mau membantu orang tua, bahkan berani memaki orang Tua.

Umat sudharma yang berbahagia. Menurut Hindu, perkawinan dikatakan sah apabila kedua calon mempelai telah menganut agama Hindu. Jika mempelai wanita belum beragama Hindu, maka harus mengikuti proses Sudhi wadani. Namun, ada juga beberapa keluarga Hindu yang berpindah agama karena proses pernikahan. Maka, diharapkan sebagai keluarga Hindu harus melestarikan tradisi budaya Hindu dan nilai-nilai ajaran agama Hindu dengan selalu menjaga kerukunan beragama.

Umat Sudarma yang berbahagia. Makna sederhana yang dapat kita petik dalam penyampaian ini adalah, untuk membentuk keluarga Hindu yang harmonis dan bahagia, tidak cukup hanya dengan terpenuhinya kebutuhan materi. Lebih dari itu, harus terpenuhi juga kebutuhan jasmani dan rohani, cinta kasih, ketulusan pengabdian, dan harus berlandaskan nilai-nilai luhur dari ajaran Agama Hindu. Untuk membentuk keluraga Hindu yang Sukinah harus diawali dengan proses upacara Wiwaha tentunya dengan mengikuti syarat-syarat perkawinan menurut hukum Hindu.

Demikian dan terima kasih. Om santih santih santih om

Ni Ketut Sri Mandayani, S.pd. (Rohaniwan Hindu)


Fotografer: Istimewa

Hindu Lainnya Lihat Semua

I Gusti Agung Istri Purwati, S.Sos, M.Fil.H (Penyuluh Agama Hindu Kankemenag Badung, Bali)
Mengatasi Stres

Mimbar Agama Lainnya Lihat Semua