Internasional

Di ASEAN-Russia Halal Roundtable Discussion, BPJPH Tegaskan Pentingnya Produk Halal bagi Pembangunan Ekonomi

Tangkapan layar ASEAN - RUSSIA Halal Roundtable Discussion, Kamis (27/5/2021)

Tangkapan layar ASEAN - RUSSIA Halal Roundtable Discussion, Kamis (27/5/2021)

Jakarta(Kemenag) --- Mewakili Indonesia di forum ASEAN-Russia Halal Roundtable Discussion, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan pentingnya peran produk halal dalam mendukung peningkatan ekonomi melalui aktivitas industri dan perdagangan.

"Saat ini, halal telah menjadi trending topic tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia. Halal menjadi jembatan emas untuk mendukung peningkatan ekonomi, perdagangan, dan industri. Oleh karena itu, dengan sertifikasi halal, produk halal tumbuh dan memperkuat pangsa pasar nasional, regional dan internasional." terang Mastuki dalam paparan topik diskusinya bertajuk "The new rules for obtaining halal certification in Indonesia for imported halal products" di forum tersebut secara virtual dari Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Forum multilateral itu diikuti oleh sekitar 25 delegasi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, lembaga sertifikasi produk halal, pakar halal, serta pelaku industri dari masing-masing negara ASEAN dan Rusia. Forum secara garis besar membahas regulasi dan standar produk halal di masing-masing negara, serta kerja sama produk halal antar negara.

Lebih lanjut, Mastuki mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia melalui BPJPH Kementerian Agama bertanggung jawab atas Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Penyelenggaraan JPH tersebut didasarkan atas sejumlah regulasi.

"Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia didasarkan atas Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan yang terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal," tambah Mastuki menjelaskan.

Berdasarkan amar dan amanat regulasi tersebut, Pemerintah Indonesia wajib mewujudkan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat luas melalui penyelenggaraan JPH.

"Sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 33/2014, maka produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Adapun produk yang wajib bersertifikat halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," terang Mastuki.

Pelaksanaan sertifikasi halal secara mandatori tersebut, lanjut Mastuki, merupakan babak baru sertifikasi halal di Indonesia. Kewajiban sertifkasi halal tersebut diterapkan dengan kebijakan penahapan. Sertifikasi dilaksanakan oleh BPJPH secara kolaboratif dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas ulama yang berwenang dalam penetapan fatwa kehalalan produk.

Mantan Juru Bicara Kemenag itu lebih lanjut menjelaskan sejumlah isu penting terkait update regulasi JPH di Indonesia. Di antaranya, mekanisme registrasi dan sertifikasi halal, kebijakan penahapan kewajiban sertifikasi halal, hingga kerja sama internasional JPH.

"Dalam menyelenggarakan JPH ini, BPJPH melaksanakan kerja sama internasional dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal. Kerja sama ini didasarkan atas adanya perjanjian G-to-G antar negara." tambah Mastuki.

Sesuai PP 39/2021, kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat. Kerja sama ini meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana JPH. Kerja sama internasional dalam penilaian sesesuaian dilakukan BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat. Kerja sama ini meliputi saling pengakuan, dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Sedangkan kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal yang dilakukan BPJPH dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah, yang turut hadir dalam forum tersebut, mengatakan bahwa selama ini BPJPH selalu aktif dalam berbagai forum kerja sama. Baik itu kerja sama bilateral, regional, multilateral, dan internasional. Forum ASEAN-Russia Halal Roundtable Discussion ini merupakan salah satu forum diskusi multilateral strategis yang dimanfaatkan BPJPH untuk terus menyosialisasikan JPH sekaligus memperluas jaringan kerja sama JPH.

Selain itu, melalui forum tersebut seluruh delegasi dapat saling berbagi informasi rinci terkait kebijakan produk halal di masing-masing negara, bertukar pengalaman dan keahlian di bidang sertifikasi halal, bertukar informasi terkait praktik terbaik dan pemanfaatan teknologi di bidang industri halal, hingga saling memperkenalkan produk halal unggulan yang berpeluang dipertimbangkan dalam kerja sama saling menguntungkan secara lebih lanjut.


Editor: Moh Khoeron

Internasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua