Internasional

Indonesia - Korea Selatan Jalin Kerjasama Jaminan Produk Halal

Menag saat menjamu Menteri Pertanian, Pedesaan, dan Pangan Korea Selatan Chung Hwangeun dalam pertemuan bilateral di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (Romadanyl)

Menag saat menjamu Menteri Pertanian, Pedesaan, dan Pangan Korea Selatan Chung Hwangeun dalam pertemuan bilateral di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (Romadanyl)

Jakarta (Kemenag) --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan pemerintah Indonesia siap memfasilitasi dan memudahkan Korea Selatan dalam proses percepatan sertifikasi produk halal.

Hal tersebut diungkapkan Menag saat menjamu Menteri Pertanian, Pedesaan, dan Pangan Korea Selatan Chung Hwangeun dalam pertemuan bilateral di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pagi tadi, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan telah menandatangani nota kesepahaman kerja sama (MoU) Jaminan Produk Halal (JPH). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kementerian Pertanian, Pedesaan, dan Pangan Chung Hwangeun dan disaksikan langsung oleh Presiden kedua Negara di Istana Merdeka, Jakarta.

“Kami sudah diperintahkan oleh Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan kemudahan kepada negara sahabat dalam mempersiapkan sertifikasi halal, tentu ini juga berkalu kepada Korea Selatan,” ungkap Menag Yaqut di Kantor Kemenag, Jumat (8/9/2023) siang.

“Karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada Korsel, agar produknya bisa masuk Indonesia setelah proses sertifikasi halal,” jelasnya.

Pemberian kemudahan ini, lanjut Menag, berkaitan dengan penerapan undang-undang Omnibus Law yang telah memberi mandat kepada seluruh produk yang masuk ke Indonesia agar sudah tersertifikasi halal sampai Oktober 2024.

Menag juga mengatakan, bahwa Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI sudah mendatangi Korea Selatan dan telah melakukan asesmen terhadap Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang ada di sana.

Ia pun mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Korea Selatan terkait pelaksanan proses penerbitan sertifikasi halal ini. “Ini menunjukan gerak cepat dari Korea, karena itu harus disambut gerak cepat tim kami juga. Sekali lagi kami akan berikan semua usaha dan fasilitas secukupnya terkait sertifikasi halal ini,” ujarnya.

Menag menyadari bahwa masyarakat Indonesia saat ini sedang gemar dengan beberapa hal berbau Korea, tak terkecuali produk makanan dan minumannya. Karena itu penting bagi Kemenag untuk membantu Korea Selatan agar hal ini bisa segera terselesaikan.

Sementara itu, Menteri Pertanian, Pedesaan, dan Pangan Korea Selatan Chung Hwangeun mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Agama yang telah menyambut dengan hangat.

Chung Hwangeun sadar bahwa Indonesia merupakan negara besar dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sehingga, pasar halal di Indonesia sangat besar. Karena itu, Ia meminta dukungan pemerintah Indonesia terkait proses sertifikasi halal ini.

“Negara kita bersahabat, sebelumnya presiden kita sering sekali bertemu. Hal ini menujukan kedekatan kita yang cukup erat. Pertemuan kali ini tentu juga dilakukan guna memperkuat dan meningkatkan hubungan kita diberbagai sektor, salah satunya terkait halal,” ungkapnya.

Ia pun berterima kasih atas respon yang baik dari Kementerian Agama dalam menanggapi kerjasama jaminan produk halal ini.


Editor: Indah
Fotografer: Romadaniel

Internasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua