Internasional

Kemenag Sosialisasikan Jaminan Produk Halal ke Pemerintah Belarusia

BPJPH sosialisasi jaminan produk halal ke Belarusia

BPJPH sosialisasi jaminan produk halal ke Belarusia

Jakarta (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyosialisasikan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pemerintah Republik Belarusia.

Sosialisasi dilakukan BPJPH saat menerima audiensi virtual Kedutaan Besar Belarusia untuk Indonesia. Duta Besar Belarusia untuk Indonesia, Valery Kolesnik, mengungkapkan audiensi dimaksudkan untuk menjajaki kerja sama perdagangan produk halal di antara kedua negara.

Menerima audiensi, Plt Kepala BPJPH Mastuki menyambut baik inisiasi pemerintah Belarusia untuk menjalin kerja sama JPH dengan Indonesia. Mastuki mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menjalin kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami sangat berterima kasih atas pertemuan ini dan kami menyambut baik inisiasi kerja sama Jaminan Produk Halal yang akan dilakukan. Kami berharap kerja sama teersebut dapat memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi khususnya perdagangan produk halal di antara Indonesia dan Belarusia yang dilaksanakan secara saling menguntungkan," ungkap Mastuki, di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Pada pertemuan interaktif tersebut, Mastuki memaparkan sejumlah isu penting perkembangan regulasi terkait kerja sama internasional JPH. Khususnya, tata cara kerja sama internasional JPH sesuai Peraturan Pemerintah No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Sesuai Pasal 119 PP tersebut, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan Jaminan Produk Halal, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

Terkait sertifikasi produk halal luar negeri, Mastuki menjelaskan bahwa sertifikasi produk halal dapat dilakukan melalui dua skema. Pertama, produk tersebut melakukan sertifikasi halal secara langsung ke BPJPH. Dalam hal ini, pengajuan sertifikasi halal produk ke BPJPH juga dapat dilakukan oleh pihak importir.

Sedangkan skema kedua dilakukan melalui mekanisme registrasi produk halal luar negeri yang dilakukan setelah adanya kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Kerja sama ini dapat dilakukan setelah ada Mutual Recognition Agreement (MRA) di antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang menerbitkan sertifikat halal produk.

"Sesuai Pasal 123 PP tersebut, sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN yang dipayungi oleh adanya G-to-G cooperation atau perjanjian kerja sama antara kedua negara." imbuh Mastuki.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, Commercial Counsellor Kedubes Belarusia Aliaksei Lachymau, Perwakilan dari BelHalal (Belarusian Halal Standardization and Certification Center Ltd) Aleksander Tatun, Direktur Gosstandart Rustam Hasenevich, serta Koordinator Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah.


Editor: Moh Khoeron

Internasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua