Nasional

16 Nama Lulus Proses Seleksi Anggota BAZNAS

Jakarta (Pinmas) – Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS, berdasarkan keputusan rapatnya, berhasil menetapkan 16 nama yang lolos sebagai calon anggota BAZNAS masa kerja tahun 2015-2020. Seleksi melibatkan unsur Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta organisasi kemasyarakatan Islam. Hal ini disampaikan Ketua Tim Seleksi Abdul Djamil di Jakarta, Sabtu (06/12).

Proses seleksi, menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), berlangsung sejak masa pendaftaran yang diumumkan kepada publik mulai 29 Oktober sampai 10 November 2014 dan berakhir hingga penetapan hasil akhir seleksi 5 Desember 2014. Berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi No.05/Timsel BAZNAS/XII/2014 dan ditandatangani Abdul Djamil, berikut nama 16 calon anggota BAZNAS yang telah lulus seleksi: Ahmad Juwaini, Ahmad Mukhlis Yusuf, Ahmad Satori Ismail, Aries Muftie, Bambang Sudibyo, Emmy Hamidiyah, Irsyadul Halim, Masdar Farid Mas’udi, Mochammad Surjani, Mohd. Nasir, Muhammad Luthfie Hakim, Mundzir Suparta, Muzammil Basyuni, Nana Mintarti, Qomaruddin, dan Zainulbahar Noor. (sila lihat: http://www.kemenag.go.id/file/file/Dokumen/vgwi1417867230.pdf)

Keenam belas nama ini akan diajukan oleh Menteri Agama ke Presiden untuk dipilih delapan orang. Ke delapan orang terpilih ini akan ditetapkan menjadi anggota BAZNAS setelah mendapat pertimbangan dari DPR. “Khusus calon anggota BAZNAS hasil seleksi yang berasal dari unsur masyarakat ditetapkan sebagai anggota BAZNAS setelah mendapat pertimbangan dari DPR-RI,” katanya sembari menjelaskan bahwa selain dari unsur masyarakat, anggota BAZNAS juga akan diisi oleh 3 orang dari unsur Pemerintah, masing-masing satu orang dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Keanggotaan BAZNAS dalam komposisi baru sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diharapkan telah mulai bekerja dalam tahun 2015. Dalam melaksanakan tugasnya BAZNAS akan dilengkapi dengan Sekretariat.

Disebutkan bahwa pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BAZNAS tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Agama yang diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna mendapat persetujuan. Perubahan perundang-undangan pengelolaan zakat dari Undang-Undang No 38 Tahun 1999 ke Undang-Undang No 23 Tahun 2011 membawa perubahan substansial pada tata kelola zakat nasional. Undang-Undang mengukuhkan

kedudukan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. “BAZNAS berstatus sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama,” ia menjelaskan. (ess/ant/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua