Nasional

Bangun Ekonomi Syariah, Sekjen Kemenag Bicara Pendirian BPJPH dan Industri Halal

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar

Surakarta (Kemenag) ----- Global Islamic Finance Report 2021 merilis, Indonesia menduduki peringkat pertama dalam Islamic Finance Country Index (IFCI). Kondisi ini memunculkan atmosfir optimistik untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah Indonesia. Sehingga, masyarakat dapat berbangga hati, bahwa industri keuangan syariah, khususnya di Indonesia pada akhirnya menjadi bagian dari rencana ekonomi global untuk mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Kementerian Agama, dalam rangka membangun ekosistem keuangan syariah, khususnya di sektor riil, telah mengeluarkan kebijakan yang mendukung terciptanya industri halal di berbagai sektor riil dengan mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata Sekjen Kemenag, Nizar saat menghadiri acara International Conference on Islamic Economics Studies, di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said, Surakarta, Rabu (27/7/2022).

"Pendirian BPJPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Di sinilah kontribusi signifikan Kementerian Agama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi syariah di sektor riil," sambung Nizar.

Nizar menyampaikan bahwa dalam kajian tentang Ekonomi Syariah, rantai nilai halal merupakan strategi utama yang di dalamnya meliputi beberapa sektor industri halal. Sebagai contoh adalah industri makanan dan pertanian halal, fashion Muslim, farmasi dan kosmetik, pariwisata, serta media dan rekreasi.

"Perkembangan industri ini memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan Nasional. Sebagai ilustrasi, industri halal yang dikembangkan dengan baik, dapat berkontribusi pada nilai tambah perekonomian melalui pemenuhan permintaan pasar halal domestik yang saat ini didominasi oleh pemain global. Produksi domestik atas produk halal juga dapat berkontribusi pada penguatan neraca pembayaran, terutama jika mampu memenuhi permintaan global terhadap produk-produk halal," kata Nizar.

Nizar menilai bahwa secara khusus, prinsip sistem ekonomi syariah adalah menjunjung tinggi nilai keadilan dan berkelanjutan. Capaiannya adalah membawa perekonomian nasional pada pertumbuhan yang inklusif, berkelanjutan, dan kokoh menghadapi krisis. Oleh karena itu, efektivitas kelembagaan menjadi faktor penting mendukung perkembangan ekonomi syariah. Seperti, lembaga asosiasi pengusaha, pesantren, sektor sosial, dan inisiatif kerja sama internasional diperlukan untuk menguatkan kelembagaan dan menjaga sinergi antarlembaga.

Nizar juga menyampaikan bahwa merujuk pada buku Ekosistem Industri Halal yang diterbitkan oleh Bank Indonesia di tahun 2019, setidaknya ada empat hal yang harus dipenuhi jika ingin mewujudkan kawasan halal. Pertama, pilar dan infrastruktur industri halal. Dukungan Pemerintah sangat penting untuk mewujudkan pilar-pilar yang mendukung terwujudnya ekosistem halal. Beberapa kontribusi penting pemerintah dalam hal ini telah diwujudkan, di antaranya dalam bentuk pendirian BPJPH, LPH, BSN, dan KNKS.

Kedua, kebutuhan SDM industri halal. Pemerintah juga telah menerbitkan regulasi untuk mendukung lahirnya sumberdaya manusia yang dibutuhkan dalam bisnis proses industri halal, misalnya: Auditor Halal, Penyelia Halal, dan Juru Sembelih Halal. Terkait hal ini, masyarakat sebagai bagian penting dalam pembangunan nasional juga diatur keterlibatannya dalam penyiapan SDM yang mendukung industry halal tersebut.

"Di sinilah peran pentingnya PTKIN sebagai perguruan tinggi keagamaan yang notabene memiliki reputasi dalam penguasaan hukum fikih sebagai rujukan status halal haram suatu produk," kata Nizar.

Ketiga, pembiayaan/layanan jasa keuangan. Pemerintah juga telah menyiapkan layanan jasa keuangan, salah satunya dalam bentuk perbankan syariah. Selain berfungsi untuk menghimpun dana, perbankan syariah ini pun akan berfungsi sebagai penyalur dana dan pemberi layanan jasa perbankan kepada nasabah, termasuk para pelaku usaha industri halal.

Keempat, edukasi dan promosi halal. Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Potensi ini yang pada akhirnya meletakkan Indonesia sebagai negara yang disegani di sektor perekonomian.

“Seiring dengan meningkatnya gairah keagamaan masyarakat yang trend­nya terus meningkat, maka sudah saatnya Indonesia bergeser dari negara dengan tingkat konsumsi tinggi menjadi negara produsen dalam di industri halal," tandas Nizar.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua