Nasional

Bimas Buddha Target Skor Layanan Publik Tembus Zona Hijau

Jakarta (Kemenag) --- Plt Dirjen Bimas Buddha Nur Syam meminta jajarannya untuk bekerja keras agar kualitas pelayanan publiknya semakin baik. Nur Syam berharap, tahun 2017, skor penilaian layanan publik Ditjen Bimas Buddha bisa menembus zona hijau.

Ombudsman RI menempatkan Kemenag pada ranking ke-21 dari 87 kementerian dan lembaga dalam hal kualitas layanan publik. Kementerian Agama menduduki zona kuning dengan skor 65,90.

"Zona kuning menunjukan ada beberapa aspek yang harus segera dibenahi, dicek, dan dianalisis. Saya berharap tahun depan Ditjen Bimas Buddha bisa mencapai nilai 80-89 supaya mencapai zona hijau," terang Nur Syam di hadapan peserta Sosialisasi Perundang-undangan tentang Bantuan pemerintah yang di ikuti pejabat eselon III dan IV Ditjen Bimas Buddha di Jakarta, Rabu (23/03).

Menurut Nur Syam, ada sejumlah catatan Ombudsman terkait layanan Bimas Buddha yang harus ditingkatkan. Layanan dimaksud meliputi Visa Kunjungan Sosial Budaya (VKSB), Kartu Ijin Menetap (KITAP), Kartu Ijin Menetap Sementara (KITAS), dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Perbaikan itu misalnya terkait masalah alur pelayanan publik, tingkat kemudahannya, serta kejelasan proses dan prosedur," tambahnya.

"Hal penting yang harus kita miliki adalah etos kerja yang memberikan percepatan terhadap pelayanan publikasi. Kita ingin ukuran waktu jelas, juga alur, prosesur, SOP, SBM, juklak, dan juknisnya," tambah Nur Syam.

Hal yang tidak kalah penting untuk disiapkan, lanjut Nur Syam adalah kelengkapan sarana dan prasarana, baik yang berupa tempat maupun SDM.

Dalam kesempatan itu, Nur Syam juga mengingatkan tentang aturan pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Menurutnya, ada tiga hal penting yang harus dipahami ASN, yaitu kewajiban, larangan, dan hukuman. "Kewajiban ASN adalah melaksanakan kewajiban sesuai tupoksinya sesuai jabatan struktur dan fungsional. Harus disiplin, tepat waktu, loyalitas, dan berkarya" tandasnya. (dbb/mkd/mkd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua