Nasional

Buka Muzakarah, Menag Ajak Ulama Jaga Relevansi Ajaran Agama

Menag Lukman menjadi Keynote Speech pada Muzakarah Ulama di STAIN Takengon. (Foto: boy)

Menag Lukman menjadi Keynote Speech pada Muzakarah Ulama di STAIN Takengon. (Foto: boy)

Takengon (Kemenag) --- Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Takengon menggelar Muzakarah Ulama. Muzakarah ini mengangkat tema Revitalisasi Peran Ulama dan Perbankan Syariah dalam Penguatan Ekonomi Umat.

Sebagai Keynote Speech, Menag Lukman mengapresiasi inisiatif STAIN menggelar muzakarah. Terlebih temanya relevan dengan kondisi keumatan masa kini.

"Kemiskinan berpotensi membawa kita pada kekufuran. Karenanya penguatan ekonomi umat menjadi bagian tak terpisahkan dari agama itu sendiri," terang Menag di Kampus STAIN Takengon, Aceh Tengah, Rabu (28/02).

Menag menilai, muzakarah relevan sebagai ruang para ulama dan akademisi untuk membahas bersama agar ajaran agama senantiasa kontekstual.

"Tantangan kita, bagaimana mengkoneksikan ajaran agama sesuai realitas kekinian. Membuat ajaran agama tetap relevan," tuturnya.

Menag mencontohkan masalah zakat profesi. Menurutnya, diperlukan pandangan ulama terkait hal ini seiring tidak adanya teks yang menegaskan secara eksplisit. Ada yang berpendapat bahwa zakat profesi tidak wajib, sebab pada zaman Rasul yang ada hanya pertanian, peternakan, hasil tambang, dan lainnya.

Contoh lain yang disebutkan Menag terkait tafsir dari 8 ashnaf atau golongan yang berhak menerima zakat. Apakah Sabilillah atau Ibnu Sabil bisa diperluas maknanya atau bagaimana?

Selain agar relevan, tafsir kontemporer tentang zakat ini penting. Apalagi, zakat menjadi salah satu cara Islam melalui ajarannya agar modal bisa didistribusikan lebih merata, khususnya di kalangan mereka yang kurang.

"Kemampuan kita menginterpretasikan ajaran sesuai realitas kebutuhan kita, dibutuhkan. Mari kita jangan lepas dari tujuan diterapkannya syariah dan jangan hanya terbelenggu pada teks," ajaknya.

"Apapun rumusan yang dihasilkan dari muzakarah ini akan menjadi perhatian kami di Kemenag untuk menindaklanjuti sesuai batas kemampuan," sambungnya.

Muzakarah ini menghadirkan dua narasumber, yaitu: Prof. Dr. Al Yasa' Abu Bakar, MA (Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh), dan Dr. H. Mohammad Hidayat, MBA (Bank Syariah Mandiri Jakarta)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua