Nasional

Dirjen: Kanwil Kemenag Bisa Mulai Proses Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang

Jakarta (Kemenag) --- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mendorong agar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mulai mengambil langkah-langkah sistematis pencairan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah yang terhutang dengan mengikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan, agar pembayaran segera selesai.

Dikatakan Dirjen, penyelesaian tunjangan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang sejak tahun 2015 segera akan diselesaikan pencairannya oleh Kementerian Agama RI.

“Sebanyak 4,6 Triliyun dana TPG dan Inpassing guru sudah siap untuk dicairkan, di mana 1,4 Triliyun sudah selesai proses verifikasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) dan sudah bisa dicairkan,“ jelas Kamaruddin ketika berbicara pada kegiatan rapat koordinasi optimalisasi pembayaran tunjangan profesi guru dan Inpassing terhutang di Jakarta, Kamis ( 28/9) kemarin.

"Sementara sisanya masih tahap review dan verifikasi oleh BPKP, kita masih menunggu selama beberapa hari ke depan untuk menuntaskan tahap verifikasinya. Selanjutnya masing-masing kantor wilayah silakan mulai mengambil langkah-langkah sistematis pencairan pembayaran dengan mengikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan, agar pembayaran segera selesai," lanjutnya.

Dikatakan Kamaruddin, dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar jangan sampai diberikan kepada guru yang belum memenuhi persyaratan. Guru penerima TPG harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan guru yang nama-namanya telah direview oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan BPKP.

"Penuntasan pembayaran ini memang membutuhkan kerja ektra karena dananya ada di kantor wilayah, sementara daftar namannya ada di Kemenag Kabupaten/Kota," ucapnya.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua