Nasional

Itjen Berlakukan FCP pada Program Bantuan Kemenag, Kenapa?

Tim FCP Itjen Kemenag

Tim FCP Itjen Kemenag

Yogyakarta (Kemenag) --- Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) tahun ini menginisiasi pelaksanaan program fraud control plan (FCP) terhadap setiap bantuan yang disalurkan kepada satuan kerja. Inspektorat Investigasi telah menerjunkan tim untuk sosialisasi FCP bantuan pemerintah.

FCP merupakan instrumen yang digunakan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons kasus kecurangan yang mungkin terjadi dalam sebuah organisasi, termasuk dalam implementasi program bantuan. Tahun ini, bantuan pemerintah tersebar pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagaman Negeri (PTKN).

Pemberlakuan FCP mendapat sambutan dari berbagai pihak, salah satunya dari Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Al Makin.

“Saya merasa sangat senang untuk mendukung program FCP pada bantuan pemerintah yang diinisiasi oleh Inspektorat Investigasi Itjen Kemenag. Langkah ini merupakan tindakan preventif untuk tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan program” terangnya saat menyambut kunjungan Tim Sosialiasi FCP Itjen Kemenag di Rektorat UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (29/9/2023).

“FCP ini dapat mengawal bantuan pemerintah yang disalurkan di UIN Sunan Kalijaga dalam bentuk beasiswa, penelitian maupun program lainnya dapat berjalan dengan baik, rapi, tidak melanggar hukum dan administrasi,” lanjutnya.

Prof Makin optimis penerapan FCP akan bermanfaat untuk memastikan bahwa program yang baik juga dijalankan dengan baik.

Pengendali Teknis Itjen Kemenag, Abdurrahman Saputra mengungkapkan bahwa FCP bukanlah instrumen baru, dan tidak mengubah produk pengawasan yang sudah ada. Menurutnya, FCP digunakan untuk mengoptimalkan pengendalian yang sudah ada demi mewujudkan ZI WBK WBBM.

"Dengan adanya FCP persiapan untuk mengawal ZI WBK WBBM dapat lebih dioptimalkan" ujarnya.

Ketua Tim, Ratna Cahyaning Tyas menambahkan bahwa dalam FCP, terdapat sepuluh atribut yang merupakan bagian dari pencegahan fraud pada bantuan pemerintah. Di antaranya, kebijakan anti fraud, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian pegawai, kepedulian pelanggan dan masyarakat, sistem pelaporan kejadian fraud, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, prosedur investigasi, serta standar perilaku dan disiplin

"Sepuluh atribut ini untuk memastikan bahwa implementasi FCP sudah terdokumentasi dalam rencana aksi" tandasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua