Nasional

Kemenag Bagi Kuota TPHD Jadi Pelayanan Umum, Pembimbing Ibadah, dan Kesehatan

Jakarta (Kemenag) --- Terobosan baru dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Untuk mengoptimalkan layanan, Kemenag perjelas tugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dengan membagi kuotanya dalam tiga kelompok.

Kemenag telah menetapkan bahwa kuota haji tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 204ribu haji reguler dan 17ribu haji khusus. Dalam kuota haji reguler itu, termasuk di dalamnya 1.513 kuota TPHD.

Kuota TPHD mulai tahun ini dibagi menjadi tiga, yaitu: 607 pelayanan umum, 607 pelayanan bimbingan ibadah, dan 299 pelayanan kesehatan.

"Kebijakan ini diambil agar pelayanan kepada jemaah bisa lebih baik dan profesional. Dengan dibagi 3, maka kompetensi petugas daerah dalam membantu melayani jemaah menjadi jelas," ujar Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra (Nafit) di Jakarta, Senin (05/03).

"Selama ini ketika dibagi gelondongan, TPHD banyak diisi oleh petugas dengan spesifikasi yang kurang jelas. Beberapa di antaranya bahkan bukan membantu melayani jemaah, malah minta dilayani," sambungnya.

Seleksi TPHD dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Pemprov berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

"Sesuai regulasi dalam PP 79/2012 dan PMA 20/2016, petugas TPHD harus dilakukan seleksi secara profesional," tandasnya.

Nafit berharap, pembagian kuota TPHD ini akan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan yang mereka berikan kepada jemaah haji.

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua