Nasional

Kemenag Salurkan Bantuan Rp13,2 Miliar untuk Madrasah Terdampak Gempa Cianjur

Tim REP-MEQR tinjau madrasah terdampa gempa

Tim REP-MEQR tinjau madrasah terdampa gempa

Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai Rp13,2 miliar untuk madrasah terdampak gempa bumi di Cianjur.

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, bantuan bersumber dari dana program Realizing Education’s Promise- Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) atau yang lebih dikenal dengan Madrasah Reform. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kepedulian Kemenag kepada madrasah terdampak gempa agar dapat segera memberikan layanan pendidikan.

“Anggaran 13,2 miliar akan disalurkan ke 64 madrasah, terdiri atas 6 Madrasah Aliyah, 22 Madrasah Tsanawiyah, 21 Madrasah Ibtidaiyah, dan 15 Raudlatul Athfal,” ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Moh Ishom mengatakan, bantuan yang diberikan beragam, sesuai kondisi kerusakan madrasah, mulai dari rusak berat, sedang, dan rusak ringan. Seluruh madrasah penerima bantuan sudah disurvei, didata, dan dilakukan asesmen oleh ahli kontruksi dari Bank Dunia dan Kemenag.

“Atas pertimbangan darurat dan dalam rangka percepatan dukungan untuk akses pembelajaran, dana Bantuan Afirmasi Khusus Cianjur dapat diberikan kepada madrasah terdampak gempa, baik yang sudah masuk dalam daftar penerima BKBA (Bantuan Afirmasi dan Bantuan Kinerja) maupun yang tidak masuk dalam daftar tersebut,” ujar Ishom.

"Yang pasti, madrasah penerima bantuan terdaftar secara resmi di Kemenag sebagai satuan pendidikan dan termuat dalam data EMIS Kemenag RI," sambungnya.

Ketua Project Management Unit Realizing (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menambahkan, proses pencairan akan dilakukan oleh bank penyalur yang telah bekerja sama dengan Kemenag. “Saat ini, madrasah yang akan menerima bantuan, sudah menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan dana bantuan,” ujarnya.

“Semua proses pencairan, tidak ada potongan apa pun. Jika ada pihak-pihak yang melakukan pemotongan di luar peraturan perundang-undangan, harap melaporkan ke pihak Kemenag,” pungkasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua