Nasional

Kisah Jubir KPK Tentang Menteri Laporkan Gratifikasi Empat Miliar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah jadi narasumber pada Pembinaan DWP Kemenag. (foto: fajar)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah jadi narasumber pada Pembinaan DWP Kemenag. (foto: fajar)

Jakarta (Kemenag) --- Ada cerita menarik saat juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Febri Diansyah memaparkan masalah Pemberantasan Korupsi pada Pembinaan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama. Pembinaan ini diikuti Pengurus DWP Kanwil Kemenag Provinsi dan DWP Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Febri bercerita tentang salah satu bentuk laporan gratifikasi yang pernah diterima KPK dengan nilai fantastis. Laporan gratifikasi itu berbentuk perhiasan berlian senilai lebih dari empat miliar rupiah. Menurut Febri, laporan itu dilakukan salah seorang Menteri di kabinet Presiden Jokowi.

“Ada satu gelang dengan berlian masing-masing dengan ukuran berlian satu karat, itu jumlah berliannya ada 2200 berlian. Dan itu hanya diberikan dengan cara dititipkan melalui protokoler,” kata Febri mengawali kisahnya, Selasa (30/01).

Sang menteri yang memperoleh bingkisan tersebut dari staf protokoler beberapa hari usai kegiatan, kemudian memeriksa isi bingkisan. “Ketika sudah diketahui ini apa dari siapa, menteri tersebut langsung memerintahkan bawahannya untuk melaporkan kepada KPK,” kisah Febri.

“Waktu itu kita sempat bercanda, ‘ini barang pernah dilihat sama istri gak Pak?’,” lanjutnya. Hal ini tentu menggelitik, karena menurut Febri taksiran salah satu cincin yang menjadi bagian set perhiasan tersebut mencapai nilai sekitar Rp4,5 miliar.

“Jawaban Pak Menteri saat itu, ‘andaikan istri saya pun telah melihat, dia pasti juga tidak akan mau memakai perhiasan itu’,” cerita Febri.

Kesadaran-kesadaran semacam ini, menurut Febri penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Seseorang perlu memiliki kesadaran dan kontrol terhadap kewajaran penerimaan penghasilan. Bila ada penerimaan yang di luar kewajaran, maka perlu dipertanyakan. “Ini peran yang perlu dilakukan oleh istri aparatur sipil negara yang tergabung dalam Dharma Wanita,” terang Febri.

Kesadaran yang dimiliki oleh sosok menteri yang diceritakan oleh Febri tersebut, menurutnya merupakan salah satu prinsip pencegahan tindak pidana korupsi yang dapat ditiru. Prinsip pencegahan ini mudah dilihat dan diukur. “Sederhana saja, saat kita menerima sesuatu kita harus berpikir ‘bila saya adalah orang yang duduk di pinggir jalan, apakah barang ini akan diberikan kepada saya?’. Meskipun mungkin yang memberikan tidak meminta apa-apa,” tutur Febri.

Lebih lanjut, Febri pun menuturkan bahwa mereka yang melaporkan gratifikasi tidak perlu sungkan dan khawatir jika pelaporan yang mereka lakukan akan mengganggu relasi sosial dengan sang pemberi gratifikasi.

“Kami merahasiakan nama pelapor gratifikasi, jadi Bapak Ibu tidak perlu khawatir pelaporan yang dilakukan akan mengganggu relasi sosial. Misalnya, pelaporan yang dilakukan pak menteri tersebut, tidak mengganggu hubungan beliau dengan pemberi berlian tersebut,” ujarnya.

Saat ini pelaporan gratifikasi pun dapat dilakukan di Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing lembaga. “Di Kemenag, UPG dikelola oleh inspektorat jenderal. Dan pelaporan di sana pun identitas pelapor di rahasiakan,” jelas Febri.

“Di Kementerian Agama juga ada pelaporan gratifikasi dengan nilai fantastis dalam bentuk barang. Artinya, di sini kesadaran untuk pelaporan gratifikasi tersebut juga telah tumbuh dengan baik,” tandasnya.

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua