Nasional

Masuk RPJMN 2020-2024, Kemenag Matangkan Implementasi Moderasi Beragama

Jakarta (Kemenag) --- Moderasi beragama masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Di awal 2020, Kementerian Agama terus mematangkan desain implementasinya. Desain tersebut disusun secara berjenjang, dari tingkat Kementerian Agama, unit eselon satu hingga unit eselon dua.

"Setiap unit diarahkan agar memiliki dokumen pendukung sebagai basis hukum pelaksanaan moderasi beragama pada satuan kerjanya. Dalam penyusunan dokumen tersebut, perlu saling berbagi pengalaman terkait program moderasi beragama yang sudah berjalan," terang Staf Ahli Menteri Agama Bidang Manajemen Komunikasi Oman Fathurrahman di Jakarta, Rabu (11/03).

Hal ini diungkap Oman saat berbicara pada diskusi terbatas tentang Moderasi Beragama di lingkungan Kementerian Agama. Diskusi yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Jenderal Kemenag ini diinisiasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.

Menurut Oman Fathurrahman, moderasi beragama merupakan kebutuhan masyarakat Indonesiaan saat ini. “Perlu diturunkan ke dalam kebijakan dan program yang secara konkret dan serius. Kita mendorong agar program-program untuk memperkuat moderasi beragama ini tidak bersifat artifisial dan tidak menyelesaikan masalah yang sesungguhnya,” papar guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Jubir Kementerian Agama.

Diskusi yang dipandu oleh Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, ini menghadirkan narasumber Allisa Wahid, pelatih (trainner) moderasi beragama di lingkungan Kementerian Agama dalam hampir 3 (tiga) tahun terakhir. Menurut putri Presiden KH Abdurrahman Wahid itu, sharing ini penting dilakukan agar kita tidak terjebak ke dalam “jebakan perancang program”.

"Jika ini yang terjadi, maka biasanya program tidak tepat sasaran, tidak tepat guna, dan tidak mengatasi masalah,” ungkap Allisa Wahid.

Hal itu, lanjut Allisa, disebabkan oleh subyektivitas perancang program, fokus pada gejala, dan tidak berorientasi pada hasil. “Oleh karenanya, kita butuh perancangan program dengan metode yang tepat," papar Allisa.

Menurut Allisa, sekurang-kurangnya terdapat tujuh indikator moderasi beragama, yaitu adil, berimbang, cinta tanah air, toleran, non-kekerasan, dan ramah tradisi. “Moderasi beragama harus menjadi cara berfikir, bersikap, dan berperilaku setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga meraih pada tujuan yang diharapkan, yakni masyarakat Indonesia yang damai, rukun, dan toleran,” ungkap Allisa.

Agar rancangan proram moderasi beragama itu tepat, kata Allisa, maka perlu dilakukan transformasi: dari formalistik menjadi berorientasi pada kebutuhan masyarakat; dari pasif menjadi aktif-responsif; dari berjarak menjadi di tengah-tengah masyarakat; dari periferal menjadi poros gerakan; dan dari orientasi aktivitas menjadi orientasi hasil.

Diskusi ini dihadiri beberapa Kepala Subdit, Kepala Seksi, dan anggota Tim Pokja Moderasi Beragama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua