Nasional

Pemerintah Korea Ingin Kerjasama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia

Kepala BPJPH Sukoso terima perwakilan Pemerintah Korsel jajaki kerjasam Jaminan Produk Halal. (foto: BPJPH)

Kepala BPJPH Sukoso terima perwakilan Pemerintah Korsel jajaki kerjasam Jaminan Produk Halal. (foto: BPJPH)

Jakarta (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus menerima kunjungan dari berbagai pihak yang ingin menjalin kerjasama dalam jaminan produk halal (JPH).

Terbaru adalah kunjungan perwakilan Pemerintah Korea Selatan ke kantor BPJPH. Dipimpin Young Suk Im, dari Kedutaan Besar Korea di Indonesia, mereka ingin menjalin kerjasama soal halal dengan Indonesia.

"BPJPH dapat melakukan kerjasama internasional di bidang JPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Sukoso di Jakarta, Selasa (21/11).

“Sesuai ketentuan UU No. 33 Tahun 2014, maka kerja sama internasional di bidang JPH bisa berbentuk pengembangan jaminan produk halal, penilaian kesesuaian, atau pengakuan sertifikat halal," sambungnya.

Menurut Sukoso, ketentuan UU JPH juga berlaku bagi produk halal luar negeri yang akan diimpor ke Indonesia. Produk halal tersebut bisa diterbitkan sertifikat halalnya oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama dengan BPJPH. Namun demikian, produk tersebut tetap harus diregistrasi oleh BPJPH sebelum diedarkan di Indonesia.

“Jika sebuah produk diterbitkan sertifikat halalnya oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama dengan BPJPH, maka sertifikat halal dimaksud wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” tandasnya. (lady)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua