Nasional

Pemerintah Larang Jemaah Pergi ke Luar Kota Perhajian

Plh Biro Humas, Data dan Informasi, Wawan Djunaedi

Plh Biro Humas, Data dan Informasi, Wawan Djunaedi

Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah melarang jemaah haji Indonesia untuk bepergian selain di kota perhajian.

Hal ini sesuai ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa kota perhajian adalah dua kota suci yaitu Makkatul Mukarramah dan Madinatul Munawarah.

"Seluruh jemaah tidak diperbolehkan untuk bepergian ke kota Jeddah, Thaif, Madain Saleh, dan lainnya dengan alasan apapun selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung," kata Plh Biro Humas, Data dan Informasi, Wawan Djunaedi, di Asrama Haji Pondok Gede, Minggu (17/7/2022).

"Meninggalkan kota perhajian hanya diperbolehkan untuk proses datang dan kembali ke negara asal jemaah dengan jadwal yang telah ditentukan," sambung Wawan.

Wawan menyampaikan bahwa jika jemaah bepergian selain ke kota perhajian dapat merugikan jemaah, seperti apabila terjadi sakit, kecelakaan dan meninggal dunia. Kepada keluarga jemaah juga agar dapat ikut mengingatkan yang sedang berhaji untuk mematuhi ketentuan tersebut.

"Semoga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap dapat berjalan dengan lancar sampai dengan seluruh jemaah dapat dipulangkan ke tanah air," tandas Wawan.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua