Nasional

Resmikan 6 Balai Nikah KUA di Sulsel, Sekjen: Wujud Transformasi Layanan

Sekjen Kemenag meresmikan 6 Balai Nikah dan Manasik Haji KUA di Sulsel, Jumat (21/1/2022) (Foto: Humas Sulsel)

Sekjen Kemenag meresmikan 6 Balai Nikah dan Manasik Haji KUA di Sulsel, Jumat (21/1/2022) (Foto: Humas Sulsel)

Makassar (Kemenag) --- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali meresmikan enam bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Sulawesi Selatan. Keenamnya telah selesai dibangun dengan menggunakan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Desember 2021.

Enam Balai Nikah dan Manasik Haji yang diresmikan tersebut berada pada KUA Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang, KUA Kec. Kajang Kab. Bulukumba, KUA Kec. Buki Kab. Kepulauan Selayar, KUA Libureng Bone, KUA Kec. Lau Kab. Maros dan KUA Kec. Baranti di Kabupaten Sidrap. Sekjen Nizar menyampaikan pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji ini merupakan wujud transformasi layanan umat yang dilakukan Kemenag.

“Seluruh bentuk perubahan bermuara pada pelayanan. Sehingga transformasi dalam konteks KUA sebagai bentuk perubahan pelayanan yang bertujuan terwujudnya pemberian layanan prima kepada masyarakat,”ujar Sekjen Nizar usai menandatangani prasasti peresmian gedung di Makassar, Jumat (21/01/2022).

Transformasi layanan, lanjut Nizar, menjadi tema yang dipilih dalam Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-76 Kemenag. “Transformasi dimaksudkan sebagai bentuk perubahan sikap dan perilaku dalam pelayanan kepada masyarakat. Transformasi juga dapat dimaknai sebagai wujud perubahan tata cara pelayanan manual kepada pelayanan digital, termasuk bergantinya tradisional ke arah modern,” ujar Nizar.

Nizar mengungkapkan, sejak 2021, Kemenag telah menggulirkan program Revitalisasi KUA. Ini merupakan upaya Kemenag untuk mentransformasi layanan KUA. Pelayanan di KUA akan terus mengalami perubahan, mulai dari pendidikan moderasi beragama, pencegahan narkoba, pembinaan toleransi beragama. Bahkan KUA nantinya juga melayani seluruh umat beragama.

“Sudah saatnya narasi toleransi beragama digaungkan dan dimulai dari KUA, sehingga KUA akan menjadi percontohan moderasi beragama,” tandasnya.

Nizar Ali dalam sambutannya mengapresiasi KUA yang menurutnya telah berupaya memberi pelayanan kepada masyarakat. “Terimakasih kepada KUA, karena merekalah yang bersentuhan langsung memberi pelayanan kepada masyarakat, sehingga indeks kepuasan pelayanan Kementerian Agama terus mengalami peningkatan,” tuturnya.

Lebih lanjut Nizar mengunggah indeks kepuasan layanan KUA yang pada tahun 2020 bertengger pada angka 77,28 persen dan pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang hampir mencapai angka 80 persen. Prestasi lainnya Kemenag mampu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima tahun berturut-turut.

Sebelum menandatangani prasasti, Nizar menyoal status tanah yang digunakan oleh KUA. Menurutnya, selama ini masalah kepemilikan tanah kerap menjadi kendala pembangunan KUA. Ia pun meminta Kakan Kemenag dan KUA segera berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan tanah hibah.

“Selama ini, yang menjadi kendala pembangunan KUA berstandar SBSN dikarenakan status tanah yang belum memiliki sertifikat, baik sertifikat hak milik, wakaf ataupun hibah,” tukasnya.

Sebelumnya Kakanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni menyampaikan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 jumlah KUA yang telah dibangun berstandar SBSN di Sulsel sebanyak 96 unit. Melalui kesempatan ini pula, Kakanwil mewakili masyarakat Sulsel menyampaikan ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada Meneri Agama, Komisi VIII DPR RI, Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan Pemerintah Daerah serta seluruh pihak yang telah memberi andil hingga terselesainya pembangunan Balai Nikah yang dibiayai oleh SBSN di Sulsel.

Acara penandatanganan prasasti turut disaskikan oleh Kepala Bidang Urais dan Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulsel, serta enam Kakan Kemenag dan beberapa tamu undangan dengan menerapkan protokol Kesehatan. (Syah/Wrd)


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua