Nasional

Samakan Pola Penyusunan Perundangan, Kemenag Susun Pedoman

Jakarta (Pinmas) --- Dalam upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang prosedur, format, dan tata bahasa dalam penyusunan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama diperlukan pedoman penyusunan perundang-undangan yang jelas dan baku. Pesan ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Achmad Gunaryo di hadapan peserta Orientasi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di Merlynn Park Hotel, Rabu (20/11).

“Kita harus berhati-hati dalam penulisan suatu produk hukum yang akan kita buat, karena bila terjadi kesalahan dampaknya akan kembali kepada Biro Hukum dan KLN, apalagi sampai gugat-menggugat di pengadilan” tegas Gunaryo yang didampingi Kabag Penyuluh dan Bantuan Hukum Anang Kusmawadi.

Penyusunan perundang-undangan, baik di Pusat maupun Daerah, harus memiliki pola yang sama dan mudah diikuti oleh seluruh bidang dan pihak terkait. “Bila ada kesulitan atau kendala, kami siap membantu semua pihak selama permasalahannya terkait dengan urusan lembaga dan institusi Kementerian Agama,” ucap Gunaryo.

Melalui orientasi ini, Gunaryo berharap akan adanya keseragaman pemahaman mengenai prosedur, format, dan kontruksi subtansi dalam menyusun suatu perundang-undangan serta menghasilkan produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tingkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan, agar dapat memberikan ide pembaruan atau perubahan peraturan yang ada, serta mempermudah bagi kita sebagai pengguna dalam melaksanakan secara operasional materi dan maksud perundang-undangan itu sendiri,” pesan Gunaryo. (Rd/mkd)

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua