Nasional

Sepekan Pelunasan, 94.950 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 1444 H

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab

Jakarta (Kemenag) --- Dibuka sejak 11 April 2023, tahap pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) reguler sudah berlangsung sepekan. Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa sudah ada 94.950 jemaah haji yang telah melakukan pelunasan.

Tahap pelunasan biaya haji reguler dibuka hingga 5 Mei 2023. Pelunasan itu dibuka untuk 203.320 kuota, terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Sebanyak 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.

“Sepekan pelunasan, sampai dengan penutupan sore ini sudah ada 94.950 jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Menurutnya, jumlah jemaah yang sudah melunasi itu terdiri atas 86.451 jemaah berhak lunas (masuk kuota) 2023, 3.195 jemaah yang masuk kategori prioritas lanjut usia, dan 5.304 jemaah dengan status cadangan.

Sehubungan libur lebaran, lanjut Saiful Mujab, proses pelunasan akan berhenti sementara. Proses ini akan kembali dibuka mulai 26 April hingga 5 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Saiful Mujab menambahkan, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

“Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua