Opini

Ahlan wa Sahlan Badan Moderasi Beragama

M. Ishom el-Saha (Ketua Rumah Moderasi UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Serang-Banten) 

M. Ishom el-Saha (Ketua Rumah Moderasi UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Serang-Banten) 

Perpres No. 12 Tahun 2023 yang ditandatangani presiden RI pada 26 Januari 2023 telah menetapkan Badan Moderasi Beragama sebagai salah satu Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama. Hal ini menjadi angin segar bagi pegiat moderasi untuk menjalankan tugas sesuai visi dan misinya. Sebab, semenjak moderasi beragama dicetuskan, banyak yang meragukan eksistensinya.

Tidak sedikit yang mencurigai moderasi beragama sebagai alat politik maupun menganggapnya sebagai kepentingan sesaat saja. Padahal, moderasi beragama sangat strategis untuk menfilterasi pribadi maupun kelompok yang terpapar paham ekstrem. Berdasarkan hasil survei beberapa lembaga riset, kelompok yang terpapar paham ekstrem tidak hanya warga biasa saja tetapi sudah menjangkit di kalangan PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN, termasuk ASN di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam RPJMN yang dikukuhkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 pada 17 Januari 2020, moderasi beragama ditempatkan sebagai modal sosial mendasar untuk pembangunan bangsa. Keberadaan RPJM ini mendorong Kementerian Agama RI, sebagai infrastruktur negara di bidang urusan agama, untuk menyusun buku Peta Jalan (Roadmap) Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2020-2024.

Tidak hanya itu, diterbitkan pula Keputusan Menteri Agama No. 93 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan penguatan moderasi beragama bagi pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama. Hal ini untuk membentuk PNS Kemenag yang mempunyai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejewantahkan esensi ajaran agama--yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum—berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bangsa.

Walaupun sudah dijelaskan demikian, masih banyak yang beranggapan bahwa Kementerian Agama bermaksud untuk melemahkan dan menjauhkan ummat beragama dari agama yang dianut dan diyakininya. Pada saat diadakan CAT (Computer Assisted Test) IPMB (Indeks Profesional dan Moderasi Beragama) pada tanggal 27 Desember 2022 tak sedikit ASN yang berpersepsi negatif. Mereka menganggap CAT IPMB sebagai bentuk mihnah (pemeriksaan keras) oleh pemerintah.

Padahal, selain untuk mengukur profesionalisme, ICT IPMB bertujuan agar ASN Kemenag menjadi pelopor utama dalam pelaksanaan moderasi beragama untuk menghilangkan ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech) yang mengancam keharmonisan umat beragama di Indonesia. ASN Kemenag diharapkan bisa menjadi agent of chinge dalam memberikan layanan terbaiknya bagi masyarakat.

Dengan dibentuknya Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM yang menggantikan lembaga Balitbang Kemenag, sesuai Perpres No. 12 Tahun 2023, diharapkan ASN Kemenag ke depannya menjiwai moderasi beragama; bukan hanya formalitas saja, mengikuti kegiatan penguatan moderasi beragama. Oleh sebab itu, perlu pembenahan secara serius lembaga maupun sumberdaya manusia di dalam Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.

Orang-orang yang selama ini sudah berkecimpung dalam moderasi beragama, seperti Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama, Rumah Moderasi Beragama, dan lain-lain juga perlu diperankan secara aktif. Hal ini supaya Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kemenag betul-betul diisi orang-orang moderat secara lahir dan batin (Dhahiran wa batinan)

M. Ishom el-Saha (Ketua Rumah Moderasi UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Serang-Banten)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua