Opini

Kitab Kuning dan Tradisi Keilmuan Pesantren

Dra Hj Badriyah Fayumi, Lc

Dra Hj Badriyah Fayumi, Lc

Kitab kuning adalah istilah yang sangat khas pesantren di Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren telah didefinisikan bahwa kitab kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di pesantren.

Sebagai sistem pengetahuan di pesantren, eksistensi kitab kuning sudah ada sejak abad 1-2 Hijriyah yang kemudian berkembang hingga sekarang. Tradisi literasi keislaman ini mampu tetap bertahan sebab ia memiliki khazanah keilmuan yang sangat luas.

Selama ini kitab kuning berkaitan erat dengan pendidikan pesantren karena pesantren merupakan pendidikan keislaman yang di situ harus ada sumber dan rujukan yang otoritatif, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Sumber otoritatif ini kemudian dielaborasi lagi secara lebih dalam, luas, dan spesifik, sehingga menghasilkan karya yang disebut kitab kuning. Dengan kata lain, kitab kuning juga bisa disebut hasil karya dari ijtihad para ulama dalam berbagai macam bidang keilmuan.

Macam Kitab Kuning

Kitab kuning memiliki banyak bidang keilmuan yang bermacam-macam, seperti tafsir, hadis, fikih, sejarah, dan lain sebagainya. Dalam bidang fikih saja sangat luas macamnya, misalnya ada fikih umum, fikih ibadah, fikih perkawinan, fikih perdagangan (mu’amalah), fikih perbandingan madzhab, fikih kontemporer, fikih lingkungan hidup, fikih perempuan, fikih politik, dan lain-lain. Selain itu, ada juga macam kitab kuning yang menggunakan model syarakh (penjelasan) sebagai teknik penulisannya.

Selanjutnya, untuk memahami berbagai bidang ilmu-ilmu tadi, tentu membutuhkan ‘alat’, maka pesantren mengajarkan kitab kuning yang berisi gramatika dan sintaksis bahasa Arab yang disebut ilmu Nahwu dan Sharaf. Itu saja belum belum cukup, maka harus ditunjang dengan ilmu sastra Arab (balaghah) dan logika (mantiq). Ilmu logika di sini penting untuk memahami bagaimana sebuah kalimat itu memiliki makna, lalu bagaimana teknik mengambil kesimpulan dari suatu masalah.

Sebagaimana disebut dalam UU Pesatren, kitab kuning pada umumnya memang berbahasa Arab. Adapun kitab kuning selain bahasa Arab, misalnya, di pesantren dikenal dengan “pegon”, yaitu tulisan Arab yang isinya mengandung bahasa Jawa, Sunda, Melayu, dan bahasa lokal lainnya.

Mengapa Kitab “Kuning”?

Sebutan kitab “kuning” awalnya memang karena pada zaman dahulu kitab itu banyak dicetak di atas kertas-kertas yang berwarna kuning, dan bentuknya khurasan. Dalam 1 khurasan biasanya terdapat 4 halaman yang ukurannya selebar kertas folio. Dalam perkembangan zaman seperti sekarang, penyebutan kitab kuning juga dapat merujuk pada kitab yang menggunakan kertas putih.

Sehingga, walaupun kitab kuning sudah dicetak dengan teknik cetakan modern, akan tetapi pengertian itu tidak hilang karena kita memahami substansinya, bukan bungkusnya. Jadi, nama kitab kuning itu lebih mengacu pada bungkus, tapi walaupun bungkusnya sudah berubah namanya tetap ada karena substansinya tidak berubah.

Keunikan Kitab Kuning

Tradisi keilmuan pesantren berbasis kitab kuning memang unik. Setidaknya ada tiga hal yang mendasari keunikan tersebut. Pertama, tradisi kitab kuning dapat menjamin adanya pembelajaran yang berurutan, berjenjang, dan tuntas. Biasanya, ketika santri mempelajari satu kitab dasar sudah khatam, baru kemudian beranjak ke kitab lainnya yang levelnya lebih tinggi. Jadi, kitab itu seperti tangga, jika hendak melangkah ke tangga kedua, maka tangga pertama harus sudah selesai dilewati.

Tradisi pembelajaran kitab kuning yang ada urutan dan jenjangnya itu ada di semua bidang ilmu, misalnya dalam ilmu Nahwu yang pertama dipelajari biasanya kitab Jurumiyah, yang kedua ‘Imriti atau pun syarahnya, kemudian dapat beranjak ke kitab Alfiyah. Kalau bidang ilmu Fikih, misalnya diawali dengan belajar kitab Safinah, kemudain ada kitab Taqrib/Fathul Qarib, Fathul Mu’in, dan seterusnya.

Kedua, kitab kuning menjamin keilmuan Islam itu bersanad, yaitu memiliki mata rantai yang jelas dan bersambung hingga Rasulullah Saw. Termasuk juga memiliki klasifikasi bahkan afiliasi yang jelas, misalnya kalau ada santri belajar kitab Safinah, maka itu termasuk kategori kitab Syafi’iyyah (mazhab Imam Syafi’i).

Dengan mengetahui judul kitabnya saja kita bisa mengindentifikasi suatu kitab dari segi genealogi keilmuannya, sehingga bisa ditelusuri jalur sanad penulis kitab tersebut berguru kepada siapa saja, lalu apakah keilmuannya bersambung sampai ke Rasulullah ataukah tidak.

Ketiga, belajar kitab kuning itu sekaligus mengakomodasi berbagai macam pola pembelajaran yang terlembagakan. Sebab, kitab kuning sendiri memiliki beragam nama metode ngajinya, seperti bandongan, sorogan, musyawarah atau bahtsul masail, musyawarah kubra, dan lain-lain.

Pola-pola pembelajaran seperti ini juga membuktikan adanya variasi pembelajaran yang satu sama lain sama-sama saling mendukung. Sehingga, akhirnya memang tradisi kitab kuning yang ada di pesantren ketika dipelajari dengan serius maka akan menghasilkan satu capaian keilmuan yang tuntas komprehensif, luas, dan mendalam.

Validitas Kitab Kuning

Kadang ada yang bertanya tentang kenapa ada kitab kuning yang di dalamnya tidak disebutkan sumber Al-Qur’an dan Hadisnya? Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kitab kuning tidaklah satu macam, tetapi banyak macamnya. Ada kitab kuning yang bicara tentang tafsir, fikih, sejarah, dan termasuk juga ilmu-ilmu tentang metodologi keilmuan Islam dan sains modern. Dengan begitu, kitab kuning adalah sesuatu yang sifatnya tidak jumud, tetapi ia bisa terus berkembang. Maka tidak heran apabila sekarang bermunculan kitab tafsir atau fikih baru yang membahas tentang persoalan kontemporer.

Di samping itu, model penulisan kitab kuning juga sangatlah beragam. Ada yang membahas fikih tapi tidak menyebutkan Al-Qur’an dan Hadisnya. Namun demikian, isinya adalah hasil ijtihad ulama yang berdasarkan dari Al-Qur’an, Hadis, dan juga berdasarkan sumber-sumber hukum Islam yang lainnya sebagaimana dalam kaidah Ushul Fikih.

Contoh lagi, yaitu Taqrib, salah satu kitab fikih yang isinya tidak menjelaskan dasar Al-Qur’an dan Hadis. Akan tetapi, kemudian pada zaman selanjutnya ada ulama lain yang menulis kitab Taqrib yang dilengkapi dengan dalil Al-Qur’an dan Hadisnya.

Berkaca pada khazanah kitab kuning itulah pada dasarnya para ulama menulis kitab tidak sembarangan. Jika ulama menulis sembarangan, tidak ada dasarnya atau ada dasarnya, tetapi cara pengambilan kesimpulan dari Al-Quran dan Hadis itu tidak benar dari sisi metodologi keilmuan Islam, maka pasti akan ada kritik dari para ulama lain. Itulah termasuk keistimewaan kitab kuning yang selama dipelajari para santri di pesantren.

Tulisan ini merupakan intisari dialog dalam program "Pesantren di Radio" bersama Dra. Hj. Badriyah Fayumi, Lc., MA (Anggota Majelis Masyayikh dan Pengasuh Pesantren Mahanisa Darul Qur’an dan Hadits Bekasi) yang disiarkan secara live oleh Radio di Elshinta pada Senin, 11 April 2022 M. / 9 Ramadhan 1443 H. pukul 16.00 - 16.30 WIB.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua