Opini

Rukun dan Ruh Pesantren

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur

Pesantren adalah entitas yang selalu siap untuk berdialog dengan perkembangan zaman. Jika zaman dahulu setiap orang bisa dengan bebas mendirikan pesantren, namun kini harus mendaftar dengan beberapa syarat dan ketentuan melalui Kementerian Agama. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Rukun Pesantren
Lembaga yang menyebut dirinya sebagai pesantren baru disebut “pesantren” ketika memenuhi lima rukun. Pertama, ada unsur kiai atau pengasuh sebagai figur yang nunggoni (menjaga) serta memberi pengajaran kepada santri.

Kedua, santri mukim. Mengapa ada tambahan mukim? Hal ini karena ada tipe santri di masyarakat yang disebut “santri kalong”. Mereka datang ke pesantren atau ke masjid atau ke musala hanya untuk mengaji atau waktu salat saja, kemudian setelah itu kembali ke rumah masing-masing.

Ketiga, harus punya asrama. Bayangannya tentu bukan asrama yang bangunannya besar, tetapi ada tempat menginap santri sebagai ruang privasi. Mereka dititipkan oleh orang tuanya untuk ngaji di situ.

Keempat, ada masjid/musala/tempat ibadah yang khusus di pesantren yang salah satu fungsinya sebagai ruang riyadhah (pengajaran spiritual) bersama yang dipimpin oleh kiai.

Kelima, pendidikan pesantren, dalam hal ini adalah kitab kuning atau dirasat islamiyyah.

Jadi, lima unsur-unsur itulah yang menjadikan sebuah lembaga dapat disebut sebagai pesantren. Apabila salah satu dari lima unsur itu tidak ada, maka belum disebut pesantren, menurut undang-undang. Inilah yang disebut Arkanul Ma’had.

Ruh Pesantren
Suatu lembaga pesantren idealnya juga memiliki ruh yang disebut ruhul ma’had. Ruh pesantren juga perlu dirumuskan agar lembaga yang secara genuine atau punya akar genologis yang kuat di masyarakat ini tidak kemudian menjadi factor of the problem (faktor masalah).

Setidaknya ruhul ma’had terdiri dari tujuh hal. Pertama, NKRI dan nasionalisme. Bisa kita cek dalam sejarah bahwa pesantren yang benar-benar pesantren yang mempunyai lima rukun sebagaimana dijelaskan di atas, pasti punya nasionalisme yang tinggi, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Kedua, keilmuan. Pesantren adalah tempat bagi para santri untuk mengkaji dan memperdalam ilmu. Dengan kata lain, bukan melakukan pergerakan dulu, tetapi mempelajari ilmunya terlebih dahulu, sampai kemudian memastikan dirinya melakukan suatu perbuatan A, B, C, D, hingga Z itu mempunyai dasar.

Ketiga, keikhlasan. Ruh ini adalah ruhul ma’had yang sangat fundamental dan harus ada dalam setiap jiwa pengasuh pesantren sekaligus juga para santri.

Keempat, kesederhanaan. Santri itu sederhana tidak ada yang mewah. Seandainya hari ini ada pesantren-pesantren bagus itu dalam kerangka bukan mewah-mewah, melainkan bagian dari adaptasi zaman. Hal itu karena persantren perlu melayani dengan pelayanan-pelayanan yang baik, misalnya, memfasilitasi kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. Atau memang santri-santri yang terfasilitasi juga oleh kemajuan pesantren. Jadi, tetap dalam bingkai sederhana seiring dengan berbagai kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Kelima, ukhuwah (persaudaraan). Kenapa ukhuwah-nya memakai kata jenis nakirah (umum)? Hal ini berarti tidak menyebut secara spesifik. Artinya, segala jenis ukhuwah terbangun di pesantren, seperti ukhuwah Islamiyah (keislaman), ukhuwah wathaniyah (kebangsaan), dan ukhuwah basyariyah (kemanusiaan).

Keenam, kemandirian. Ruh ini sangat menarik karena pesantren didirikan secara mandiri oleh Pak Kiai atau Ibu Nyai yang juga merangkap sebagai pengasuh. Santri dididik dari awal untuk melakukan hidup mandiri. Mereka dilatih untuk mencuci pakaian sendiri, belajar sendiri, lalu bagaimana bangun tidur dan persoalan ibadah salat. Selain itu, santri juga diberikan kebebasan terbatas untuk melatih kedisiplinan.

Ketujuh, keseimbangan (tawazun) yaitu bagaimana para santri hidup di pesantren dijalani secara seimbang, baik itu persoalan ibadah, belajar, sosialiasi, dan lain-lain. Semua itu diajarkan oleh kiai. Inilah ruhul ma’had yang betul-betul ada dan dipraktikkan oleh dunia pesantren.


Tulisan ini merupakan intisari dialog dalam program "Pesantren di Radio" bersama Dr. H. Wayono Abdul Ghafur, M.Ag. (Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) pada Selasa, 5 April 2022 M. / 3 Ramadhan 1443 H. yang disiarkan secara live Radio di Elshinta pada Ahad, 3 April 2022 pukul 16.00 - 17.00 WIB.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua