Opini

Visi Pengembangan Akademik dalam PMA 68

Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc, M.Si (Guru Besar dan Rektor IAIN Kudus)

Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc, M.Si (Guru Besar dan Rektor IAIN Kudus)

Sejak 2015, pemilihan pimpinan perguruan tinggi keagamaan (PTK) merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 tahun 2015. Regulasi ini mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTKN yang diselenggarakan Pemerintah.

Menurut PMA 68 tahun 2015 ini, Rektor dan Ketua diangkat melalui tiga tahap: pertama, seleksi administratif oleh panitia dan pertimbangan kualitatif oleh senat. Aspek-aspek yang dinilai secara kualitatif tersebut meliputi: aspek moral, kepemimpinan, kemampuan dan prestasi akademik, kemampuan kerjasama, dan jaringan. Kedua, fit and proper test oleh Komisi Seleksi yang menghasilkan tiga nama. Ketiga, penetapan oleh Menteri Agama dengan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komisi Seleksi.

Sebelum PMA ini terbit, pimpinan PTKIN dipilih oleh Senat. Senat lalu menyerahkan tiga nama kepada Menteri Agama untuk dipilih salah satunya. Dalam perkembangannya, sebagian civitas akademika kampus kemudian menilai bahwa calon rektor atau ketua yang dipilih harus nomor satu dari pilihan Senat. Mekanisme ini, dalam perkembangannya menjadi instrumen yang menciptakan polarisasi civitas akademika kampus menjadi sangat tajam. Di dunia kampus, muncul tim sukses sehingga polarisasi sudah mulai mencuat. Dampaknya, setelah Rektor terpilih, ada pendukung yang merasa punya jasa lalu meminta jabatan. Sementara yang kalah harus bergeser.

Ini salah satu latar belakang kenapa PMA ini muncul. Sebelumnya kampus menjadi sangat politis dan dampaknya sampai mahasiswa, karena masing-masing punya dukungan. Hal ini mendorong kondisi kampus menjadi tidak produktif. Untuk itu, Kemenag berijtihad untuk mengeluarkan kebijakan agar suasana kampus lebih kondusif. Maka terbitlah PMA 68 tahun 2015.

Meningkatnya Budaya Akademik

Dengan kehadiran PMA 68 tahun 2015, iklim akademis di kampus tumbuh dan berkembang lebih baik. Para dosen dan guru besar lebih fokus untuk menunaikan kewajiban akademis seperti mengajar, meneliti dan menulis publikasi ilmu pengetahuan.

Dampak positif PMA ini juga tecermin dalam aspek manajemen kampus. Rektor yang dihasilkan oleh PMA ini lebih leluasa menentukan kebijakan lembaga. Ia tidak tersandera oleh kubu politik di internal kampus atau senat. Pada aspek gaya kepemimpinan, terlihat kewenangan yang sangat luas dan dominan dari rektor terpilih.

Selain itu, dampak lain dari PMA ini yakni Rektor terpilih dapat mempertahankan atau meningkatkan prestasi Perguruan Tinggi, baik itu terkait status akreditasi Lembaga, akselerasi kenaikan pangkat, publikasi dosen dan mahasiswa seiring dengan kebijakan pemerintah. Para civitas akademika juga tetap melakukan aktivitas dalam membangun budaya akademik di kampus.

Dengan demikian, implementasi PMA 68 tahun 2015 tetap layak dipertahankan dengan beberapa alasan. Pertama, menghasilkan tiga besar yang telah disaring secara kompetitif berjenjang. Kedua, sistem penilaian diukur melalui indikator-indikator yang jelas, berupa uraian apa yang telah dilakukan dan dimiliki meliputi moralitas, kemampuan manajerial, prestasi akademik, prestasi kerjasama, dan prestasi kolaborasi dengan contohnya masing-masing.

Ketiga, mencegah munculnya konflik terbuka sebagaimana terjadi pada kasus-kasus sebelumnya. Keempat, tidak ada tim sukses karena tidak ada ruang untuk mobilisasi pemenangan. Kelima, Rektor atau Ketua terpilih tidak tersandra oleh para pendukung atau tim sukses, sehingga bisa mengakomodir semua potensi di kampus. Keenam, meningkatnya budaya akademik di kampus.

Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc, M.Si (Guru Besar dan Rektor IAIN Kudus)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua