Nasional

10.391 ASN Kemenag Penuhi Syarat Menerima Satyalencana Karya Satya HUT RI

Konsinyering penerima penghargaan Satyalencana HUT RI

Konsinyering penerima penghargaan Satyalencana HUT RI

Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah akan kembali memberikan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Hari Kemerdekaan R.I. Tahun ini, penghargaan tersebut akan diberikan antara lain kepada 10.391 ASN Kementerian Agama.

“Ada 10.391 ASN Kemenag yang tahun ini dinilai memenuhi syarat menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Hari Kemerdekaan R.I,” terang Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

“Para penerima ini diusulkan oleh 101 Satuan Kerja Kementerian Agama, pusat dan daerah,” sambungnya.

Satyalancana Karya Satya merupakan penganugerahan negara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah. Mereka dinilai telah bekerja dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus dalam kurun waktu tertentu.

Menurut Nurudin, berdasarkan kurun waktu tersebut, ada tiga jenis kategori penghargaan. Pertama, masa bhakti 10 tahun. Total ada 6.583 ASN Kemenag yang akan menerima. Kedua, masa bhakti 20 tahun. Kategori ini akan diberikan kepada 2.775 ASN Kemenag.

“Ketiga, kategori masa bhakti 30 tahun yang akan diberikan kepada 1.033 ASN Kementerian Agama,” jelas Nurudin.

Nurudin menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan proses verifikasi dan konsiyering terkait penerima penghargaan. Konsinyering yang berlangsung 4 – 6 Agustus 2022 ini bertujuan melakukan pengecekan ulang sekaligus memilah Piagam, Kutipan, dan Benda Satya Lancana Karya Satya dari Sekretariat Negara agar segera didistribusikan ke satuan kerja pengusul.

Tahap selanjutnya, kata Nurudin, pimpinan satuan kerja diminta menujuk Pejabat Struktural/Pejabat Fungsional/Pelaksana yang bertugas mengelola Satyalancana Karya Satya untuk mengambil penghargaan mulai 8 Agustus 2022 di Biro Kepegawaian Setjen Kemenag. Untuk proses pengambilan, para petugas dapat berkoordinasi dengan Sub Bagian Pertimbangan Kepegawaian.
“Satuan Kerja wajib mendigitalisasi dalam bentuk Pdf Piagam dan Kutipan Satyalancana Karya Satya yang telah diterima dan segera menyampaikan hasilnya kepada Biro Kepegawaian,” tandasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua