Nasional

54 Satker Dinilai Layak Jadi Percontohan Zona Integritas

Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini

Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini

Jakarta (Kemenag) --- 54 Satuan Satuan Kerja (satker) Kementerian Agama (Kemenag) dinilai layak menjadi percontohan Zona Integritas. Pernyataan ini disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Deni Suardini, dalam forum Evaluasi Penilaian Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK/WBBM) Kementerian Agama Tahun 2021.

Dalam forum yang digelar secara virtual tersebut, Deni mengungkapkan, sebelumnya Inspektorat Jenderal telah melakukan penilaian internal atas performa ZI WBK/WBBM pada 84 satker Kemenag. "Dari 84 satker yang dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI), terdapat 54 satker yang dinilai layak untuk dilakukan evaluasi/penilaian lebih lanjut oleh Tim Penilai Nasional," ungkap Deni, dalam pertemuan yang digelar secara virtual, Senin (16/8/2021).

Tim yang diturunkan, lanjut Deni, tidak hanya bertugas memberikan penilaian atas performa satuan kerja (satker). Tetapi juga, akan memberikan pendampingan agar satker dapat memenuhi kriteria terbaik dalam Zona Integritas.

Karenanya, dalam pertemuan yang juga dihadiri Staf Khusus Menteri Agama Abdul Rochman serta pejabat eselon I Kementerian Agama ini, Deni pun mengungkapkan sejumlah catatan perbaikan.

“Pada intinya, ketika kita sudah menerapkan tiga hal, yaitu Anti Korupsi, Anti Gratifikasi dan Kinerja Tinggi dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat, maka kita sudah menerapkan ZI WBK/WBBM," tukas Deni.

"Mudah-mudahan Allah SWT. Tuhan YME, senantiasa memberikan kita kekuatan untuk menjaga amanah yang ada pada diri kita," imbuhnya.

Sementara, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Narasi dan Manajemen Internal Kelembagaan Abdul Rochman dalam arahannya mengingatkan tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Menurutnya, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018, terdapat tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yang perlu menjadi perhatian.

"Terdapat tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu, perijinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi," ungkap Abdul Rochman.

Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi, lanjut Abdul Rochman, adalah tentang pembangunan Zona Integritas.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.

"Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan," tegas Juru Bicara Kementerian Agama ini.

Ia pun mengapresiasi penilaian internal Zona Integritas yang telah dilaksanakan Itjen Kemenag. Menurutnya, ini dapat mendorong perbaikan berkelanjutan di Kemenag.(Risza DN/Adha A/Nurul B)


Editor: Indah

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua