Nasional

Ada Denda, Jemaah kembali Diingatkan Tidak Merokok di sekitar Nabawi

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin

Jakarta (Kemenag) ---- Jemaah haji kembali diingatkan untuk tidak merokok di sekita Masjid Nabawi dan Hotel di Madinah. Sebab, ada larangan dari Kerajaan Arab Saudi dan jika dilanggar ada sanksi berupa denda.

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang keras jemaah dari negara manapun untuk merokok di sekitar Masjid Nabawi," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, saat memberikan Konferensi Pers di tanah suci melalui youtube, Rabu (20/7/2022).

Fauzin menyampaikan bahwa merokok sembarangan dapat mengganggu aktivitas jemaah, bisa mengakibatkan polusi, dan juga bisa menyebabkan kebakaran. "Larangan ini berlaku sepanjang waktu dan tidak hanya pada saat musim haji berlangsung," kata Fauzin.

Untuk itu, lanjut Fauzin, kepada siapa saja yang terbukti dan tertangkap melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi teguran lisan sampai hukuman kurungan. "Pemerintah mengimbau agar jemaah haji Indonesia tetap mematuhi ketentuan tersebut demi kesehatan jemaah, kenyamanan dan keamanan lingkungan Masjid Nabawi," tandas Fauzin.

Fauzin berharap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap dapat berjalan dengan lancar sampai dengan seluruh jemaah dapat dipulangkan ke tanah air.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua