Opini

Akselerasi Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Nurul Badruttamam (Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag RI)

Nurul Badruttamam (Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag RI)

Pandemi covid-19 seperti menjadi a blessing in disguise dalam akselerasi transformasi digital. Urgensinya dapat dirasakan seiring dengan adanya perubahan pola aktivitas pada masyarakat. Pandemi memberikan dampak yang luar biasa pada segala aspek kehidupan, termasuk pada pelayanan publik yang dilakukan birokrasi pemerintah.

Proses digitalisasi pelayanan publik telah memberikan insight baru tentang pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Kehadirannya seperti membawa secercah harapan tentang penyelenggaraan pelayanan publik, tak lagi kusut. Ia hadir dengan keramahan teknologi dan efisensi sebagaimana yang selalu menjadi damba masyarakat. Pelayanan publik yang biasanya diberikan dengan cara manual kini bertransformasi semakin cepat dan tepat sasaran. Setidaknya demikian testimoni yang dapat kita dengar di ruang-ruang publik oleh masyarakat yang secara langsung merasakan perubahan pelayanan yang diberikan pemerintah.

Lebih lanjut, komitmen pemerintah terhadap transformasi digital diwujudkan pada Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 yang di dalamnya menjadikan transformasi digital sebagai salah satu dari enam pengarusutamaan pendekatan pembangunan nasional. Hal ini juga disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Tujuan dari dicanangkannya Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 secara garis besar adalah memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan, implementasi atau pelaksanaan, serta target capaian dalam mempercepat akselerasi transformasi digital Indonesia. Di dalamnya juga memuat pedoman strategis untuk memfasilitasi transformasi digital Indonesia pada empat sector, yaitu: infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

Dalam peta jalan itu telah dipetakan 100 inisiatif utama pada 10 sektor yang menjadi prioritas, yaitu transformasi dan pariwisata digital, perdagangan digital, jasa keuangan digital, media dan hiburan digital, pertanian dan perikanan digital, real estate dan perkotaan digital, pendidikan digital, kesehatan digital, digitalisasi perindustrian, serta digitalisasi lembaga pemerintahan.

Pemerintahan Digital

Penerapan konsep pemerintahan digital dihadirkan untuk mendukung dan mendorong pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan. Semangat akselerasi transformasi digital disambut dengan luar biasa oleh instansi pemerintah. Terbukti, beberapa waktu lalu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa terdapat setidaknya kurang lebih 24.000 aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.

Akan tetapi dibalik animo untuk menyambut digitalisasi layanan ini menimbulkan tantangan tersendiri ketika masing-masing intansi berlomba-lomba membuat aplikasi tanpa mempertimbangkan efisiensi baik dari fungsi maupun anggaran. Hal senada pernah diungkapkan Menteri Keuangan, bahwa ketidakefisienan aplikasi yag ada membuat anggaran yang dikeluarkan pemerintah menjadi tidak efisiensi.

Di sisi lain, amanat presiden untuk mewujudkan transformasi digital harus terus berlanjut. Tidak boleh mandeg dan harus bisa diterjemahkan menjadi satu visi untuk mewujudkan transformasi digital Indonesia. Visi ini bukan hanya disambut dari perubahan layanan dari manual menjadi online. Tetapi kemampuan untuk mengintegrasikan seluruh area layanan publik.

Satu Data Indonesia

Pada survey E-Government 2020 yang dirilis PBB menyebutkan tingkat adopsi sistem e-government yang dilakukan berbagai negara. Hasilnya, Indonesia masuk dalam jajaran dengan tingkat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada peringkat ke-88 dari 193 negara. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi layanan kita masih jauh panggang dari api. Artinya, masih perlu perhatian serius untuk lebih ditingkatkan.

Kabar buruknya, Indonesia juga masih tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya. Indeks SPBE ini diukur dengan memperhatikan beberapa komponen yaitu cakupan dan kualitas layanan pemerintahan digital, status perkembangan infrastruktur digital dan kecakapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan layanan e-goverment.

Konsep e-government pada pemerintahan digital saat ini menitberatkan pada keikutsertaan masyarakat pada pengumpulan dan pemanfaatan data. Harapanya pemerintahan digital adalah platform bagi warganya untuk mengakses informasi dan layanan pemerintah di mana saja, kapan saja, dan pada perangkat apapun (anywhere, anytime, any devices). Komponen pendukung digital government antara lain: big data and knowledge management, cloud computing dan pusat data, cyber security, manajemen informasi, layanan pelanggan, jaringan, serta dukungan teknologi mobile.

Pada umumnya, portal pemerintah berisi tiga bagian besar yaitu berita atau informasi, layanan publik, dan tata aturan perundang-undangan. Namun begitu, fokus utama portal negara-negara maju adalah bagaimana mem-bundling informasi dan tata aturan ke dalam format layanan publik sehingga lebih sederhana dan mudah dimengerti.

Layanan publik tersebut antara lain: informasi keuangan, pajak, pekerjaan, pensiun, catatan sipil, bisnis; kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak, keluarga, pendidikan, tempat tinggal, lingkungan; serta aturan yang berkaitan dengan imigrasi dan kewarganegaraan.

Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Satu Data Indonesia pada pada 12 juni 2019. Satu Data Indonesia sendiri merupakan kebijakan tata kelola data dari pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, data-data tersebut juga mudah diakses antar instansi pusat dan instansi daerah. Adapun data yang dimaksud adalah data-data yang memiliki beberapa prinsip yakni: memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Maka, perlu adanya kebijakan-kebijakan terobosan dan inovatif dalam rangka mengatasi permasalahan dalam akselerasi transformasi digital dengan tetap berorintasi kepada pelayanan publik terbaik yang diberikan kepada masyarakat. Keputusan dan kebijakan yang diambil terutama terkait digitalisasi harus secara jelas, tegas dan clear memberikan dampak dalam rangka mendorong terciptanya kesejahteraan rakyat.
Sebagai contoh sederhana, satu aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dari Kementerian Agama dapat terintegrasi dengan aplikasi kependudukan dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sehingga ketika calon pengantin yang baru saja resmi mencatatkan pernikahannya secara otomatis ter-update data kependudukannya tanpa harus mengisi secara manual. Sebuah integrasi data yang memudahkan layanan juga menjadi harap masyarakat.

Dengan demikian kendala terhadap tersebarnya ribuan aplikasi idealnya dapat terjawab dengan satu aplikasi Super Apps yang dapat beroperasi secara multifungsi dan efisien. Satu aplikasi yang terintegrasi sekaligus dengan satu data. Sebagaimana pernah dikemukakan, Presiden Jokowi bahwa data adalah jenis kekayaan baru yang lebih berharga dari minyak. Kebijakan Satu Data Indonesia mutlak diperlukan agar diperoleh landasan pengambilan kebijakan yang kuat dan tepat sasaran sehingga pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan optimal.

Nurul Badruttamam (Kabag Kepegawaian dan Umum Itjen Kemenag RI)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua