Feature

APRI, Rumah Besar Bagi Penghulu

Muhammad Nasril, Lc. MA

Muhammad Nasril, Lc. MA

Saya masih teringat beberapa tahun lalu saat badai menghantam para penghulu tentang isu gratifikasi. Banyak mata tertuju ke sana, sehingga perjuangan mereka menembus hutan dan melewati pulau ke pulau untuk tugas mulia tak lagi terlihat, dikalahkan dengan isu negatif tentang biaya pencatatan nikah.

Saat itu beberapa kawan dari penghulu berjuang mencari keadilan, menemui pimpinan dan menyampaikan beberapa saran serta penguatan regulasi agar para penghulu nyaman bekerja. Sampai akhirnya organisasi wadah persatuan penghulu lahir saat itu, beberapa nama organisasi tersebut pernah muncul seperi API (Asosiasi Penghulu Indonesia) sampai akhirnya menjadi APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia).

Masa itu merupakan titik awal membangun pondasi rumah besar bagi para penghulu di Indonesia, menyatukan para penghulu dalam satu wadah dan tidak ada lagi organisasi profesi penghulu lainnya yang terbentuk masing masing.

Kini syukur alhamdulillah rumah itu sudah siap untuk ditempati, diberi nama APRI sebagai satu-satunya organisasi penghulu yang berdiri pada tanggal 17 Juli 2019 di Bogor. Pada November 2020 Kementerian Agama RI yang diwakili Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah secara resmi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) masa bakti 2019-2023.

Pengukuhan itu disambut baik, menjadi secercah harapan bagi penghulu di Indonesia, layaknya profesi profesi lain yang memiliki organisasi, menjadi wadah peningkatan kompetensi, integritas, tempat diskusi menyelesaikan berbagai persoalan, saling mengingatkan, merajut ukhuwah, tempat update ilmu dan tentu menjadi rumah dan tempat bernaung para penghulu.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu, Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

Penghulu melaksanakan tugas berhadapan langsung dengan masyarakat, ia menjadi garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan langsung, kadang kala ia berubah menjadi mufti kepada masyarakat, sehingga selain paham regulasi, penghulu juga dituntut menguasai kitab kuning dan menguasai ilmu hukum Islam.

Saat melaksanakan tugas, penghulu dituntut agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, pelayanan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab, sesuai SOP. Tapi, berbagai dinamika terjadi di lapangan, persoalan macam ragam dan penghulu harus mampu menyelesaikan itu, kadang bingung harus berdiskusi ke mana, dengan adanya APRI mampu menjembatani hal ini, organisasi ini diharapkan tidak sebatas seremoni tapi mampu menjadi penerang bagi penghulu.

Melalui organisasi profesi ini nantinya penghulu dapat melaksanakan tugas secara profesional, integritas, menjaga kode etik ASN Kementerian Agama serta menjunjung tinggi etika moral yang tumbuh di masyarakat.

Dengan terbentuknya organisasi profesi penghulu ini, maka keberadaan penghulu lebih dilindungi dan dapat menjalankan hak-hak dan kewajiban profesionalnya dengan aman dan dengan sebaik-baiknya.

Selamat untuk Ketua Umum DPP APRI Madari beserta seluruh pengurus, APRI daerah yang telah dikukuhkan dan juga wabil khusus teman-teman APRI Aceh yang dikukuhkan hari ini. Selamat berlayar kapal penghulu, selamat bertugas, menjalankan tugas sebaik mungkin, saling mendukung dan menguatkan.[]


Muhammad Nasril, Lc. MA (Penghulu Muda pada KUA Kecamatan Kuta Malaka Aceh Besar)

Feature Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua