Nasional

ASN Ditjen Bimas Buddha Dapat Penguatan Moderasi Beragama

Sosialisasi KMA Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama di Ditjen Bimas Buddha

Sosialisasi KMA Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama di Ditjen Bimas Buddha

Jakarta (Kemenag) --- Ikhtiar melakukan penguatan moderasi beragama (MB) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan Kementerian Agama. Terbaru, hal itu dilakukan kepada ASN Ditjrn Bimas Buddha.

Mereka mendapat penguatan MB yang dikemas dalam Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nom 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.

Sosialisasi berlangsung dua hari, 4 - 5 Agustus 2022 di Jakarta. Giat ini diikuti 88 peserta, terdiri atas ASN Ditjen Bimas Buddha dan perwakilan instansi Pendidikan Nasional DKI Jakarta.

Hadir sebagai narasumber, Menteri Agama (2014-2019) Lukman Hakim Saifuddin (LHS) dan Psikolog yang juga Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid atau yang biasa disapa Alissa Wahid.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu diberikan penguatan Moderasi Beragama (MB) karena menjadi ujung tombak pelayanan,” kata Plt. Dirjen Bimas Buddha, Nyoman Suriadarma, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

“Penguatan MB ini dinilai penting karena ASN sebagai pelayan yang berhadapan langsung dengan masyarakat,” sambungnya.

Suriadarma menilai penerapan nilai-nilai MB di lingkungan ASN Ditjen Bimas Buddha relatif berjalan baik. Apalagi, ASN Bimas Buddha sudah terbiasa bekerja bersama dalam satu kantor. Sebab, ASN Ditjen Bimas Buddha juga ada yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Khonghucu. Mereka selama ini berbaur, rukun, dan saling bekerjasama memberikan pelayanan kepada masyarakat secara luas.

“Setiap ASN harus memiliki pemahaman nilai-nilai moderasi beragama yang diimplementasikan kepada masyarakat. ASN Ditjen Bimas Buddha juga harus mampu mengambil peran untuk mewujudkan kerukunan umat beragama,” kata Suriadarma.

MB sebagai Cara Pandang
Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menilai MB secara umum sudah relatif dapat dipahami banyak kalangan, bahwa yang dimoderasi adalah cara beragama, bukan agamanya. Bagaimana umat memahami agama, mengamalkan ajaran agama, itu yang dimoderasi.

Bagi LHS, memahami MB itu cukup sederhana, sebagai sebuah proses, upaya, ikhtiar dan atau usaha agar masyarakat sebagai umat beragama dalam memahami ajaran agama, mengamalkan ajaran agama, jangan berlebih-lebihan dan jangan melampaui batas. Karena berlebihan dan melampaui batas dalam memahami ajaran agama bisa menjadikan seseorang dikatakan ekstrim (red: kiri dan kanan). Di sinilah pentingnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai MB.

“Agama itu sempurna. Datang dari yang maha sempurna, maha benar, maha segala-galanya. Namun, cara kita memahami, mengamalkan ajaran agama yang berbeda-beda. Karena satu dan lain hal, lalu kemudian sebagian orang memahami ajaran agama secara berlebih-lebihan, melampaui batas, hingga menjadi ekstrim kiri atau kanan,” kata LHS.

LHS juga menjelaskan bahwa munculnya keragaman cara pandang dalam menyikapi ajaran agama melahirkan beragam paham keagamaan. Terjemahan, dan atau tafsir faham ajaran keagamaan yang berlebih-lebihan inilah yang sebenarnya perlu dihindari. Karena ketika berlebihan dan melampaui batas, lalu kemudian menjadi ekstrim.

“Inti toleransi itu dua, yakni kemauan dan kemampuan. Mau dan mampu untuk menghargai dan menghormati perbedaan. Toleransi itu juga berarti penghargaan dan penghormatan terhadap yang berbeda, itu sama sekali bukan berarti tidak identik dengan persetujuan atau pembenaran,” tegas LHS.

LHS mencontohkan, ketika dirinya tidak suka makanan pedas, tapi ada orang lain menyukai makanan yang pedas. Dirinya harus menghormati dan menghargai orang lain yang suka pedas. Tapi bukan berarti dirinya membenarkan apalagi menyetujui bahwa makanan yang enak itu makanan pedas. Baginya tetap saja makanan yang enak, nikmat itu yang tidak pedas.

“Jika disimpulkan, toleransi itu cara pandang atau mindsite seseorang untuk dapat memakanai, memahami, menghargai, menghormati nilai-nilai moderasi beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama,” tandas LHS.

Alissa Wahid menyampaikan rumusan moderasi beragama secara umum sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang serta menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

“Dalam menerapkan moderasi beragama harus kita pahami dan jadikan agama sebagai inspirasi bukan aspirasi,” kata Alissa Wahid.

Alissa Wahid mencontohkan, adanya persoalan kehidupan keagamaan yang ditimbul ditengah masyarakat terjadi karena beberapa sebab, seperti berkembangnya cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang berlebih-lebihan dengan mengesampingkan martabat kemanusiaan, pemaksaan kehendak, pengaruh kepentingan ekonomi serta politik.

“Moderasi beragama menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan kehidupan beragama,” kata Alissa Wahid.

Alissa Wahid menjelasakan bahwa keberhasilan program moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat dilihat dari empat indicator yakni komitmen kebangsaaan, toleransi, anti kekerasan, dan penghormatan terhadap tradisi.

“Kita semua adalah garis terdepan untuk bisa mewujudkan moderasi beragama. Mari kita mulai dari kalangan umat Buddha, sehingga tumbuh menjadi umat Buddha yang moderat. Ini menjadi kontribusi besar bagi Bangsa Indonesia yang lebih baik, rukun dan damai,” tandas Alissa Wahid.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua