Opini

Bank Garansi dalam Perizinan PPIU-PIHK

Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)

Maksud Bank Garansi
Bank Garansi menurut Taswan dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Perbankan (2012 : 315) merupakan semua garansi yang diterima atau diberikan oleh suatu bank untuk pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha, yang dinyatakan oleh bank akan dipenuhi kewajibannya dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan apabila pada waktu tertentu yang telah ditetapkan, pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya (cidera janji). Sedangkan menurut Dr. Kasmir dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Perbankan (2012 :221), Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainya dalam bentuk surat jaminan.

Sementara itu, menurut Aprilia Wulandari (2010: 18) Bank Garansi atau Bank Guarantee adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank berdasarkan keinginan pemohon yang ditujukan ke pihak ketiga, dengan tujuan memberikan jaminan berupa sejumlah uang tertentu kepihak ketiga apabila ternyata pemohon melakukan wanprestasi (cedera janji). Dari tiga pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan yang dapat dicairkan apabila pihak tersebut melakukan wanprestasi.

Tujuan Bank Garansi
Menurut Dr. Kasmir dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Perbankan (2012 : 225), Bank Garansi diterbitkan oleh permohonan nasabah, terutama nasabah bank itu sendiri. Penerbit Bank Garansi memiliki beberapa tujuan sesuai dengan fungsi Bank Garansi.

Secara umum tujuan pemberian Bank garansi oleh pihak bank kepada penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut:
1. Bagi bank tujuannya adalah memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah dalam hal untuk mengerjakan suatu usaha atau proyek atau baru mau mengikuti tender. Dengan adanya Bank Garansi, maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya.
2. Bagi pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) Bank Garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak dijaminkan melainkan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat pengganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.
3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan. Rasa saling percaya ini diikat dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan dalam sartifikat bank garansi.
4. Memberikan rasa aman dan ketente raman dalam dalam berusaha baik, bagi bank maupun pihak lainya. Hal ini jelas terutama bagi pemberi pekerjaan. Demikian pula, bank sebagai pemberi jaminantidak akan menderita kerugian selama jaminan lawan yang diberikan benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Pihak nasabah pun tidak akan berani ingkar janji karena adanya jaminan lawan yang ditinggalkan di bank.
5. Bagi bank disamping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. Bank juga kan meningkat kredibilitasnya di mata para masyarakat.

Bank Garansi pada Perizinan PPIU-PIHK
Pada usaha sektor penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus, dikenal pula istilah Bank Garansi atau biasa disebut dengan BG. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dalam Pasal 89 disebutkan bahwa untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satu persyaratannya antara lain memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank.

Istilah Bank Garansi dijelaskan di dalam Penjelasan Atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Yang dimaksud dengan “Jaminan Bank" adalah garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata.

Sedangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, istilah Bank Garansi atau Jaminan Bank juga disebutkan sebagai salah satu persyaratan berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Salah satu persyaratan tersebut yaitu: memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risikopada Lampiran II Sektor Keagamaan juga dijelaskan tentang persyaratan berusaha PPIU. Bidang Usaha PPIU didefisiniskan sebagai “Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah” dengan Kode KBLI 79122. Dijelaskan bahwa Persyaratan PPIU pada angka 8: Jaminan Bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata yang diterbitkan oleh bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 6 (enam) tahun.

Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Berusaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus juga mengatur Bank Garansi atau Jaminan Bank. Disebutkan dalam lampiran PMA tersebut bahwa persyaratan khusus perizinan berusaha untuk kegiatan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama biro perjalanan wisata. Bank Garansi tersebut harus diterbitkan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) dengan besaran jaminan bank ditetapkan oleh Menteri. Dijelaskan pula bahwa masa berlaku Bank Garansi tersebut selama 6 (enam) tahun.

Pengaturan teknis Bank Garansi sebagai salah satu persyaratan khusus bagi perizinan PPIU dan PIHK ditegaskan di dalam Keputusan Menteri Agama 540 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Bank Garansi Sebagai Persyaratan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Pada Diktum Kesatu disebutkan bahwa besaran Bank Garansi sebagai persyaratan perizinan berusaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sedangkan besaran Bank Garansi bagi PIHK dijelaskan dalam Diktum Kedua. Ketentuannya berbunyi: Besaran Bank Garansi sebagai persyaratan perizinan berusaha penyelenggaraan ibadah haji khusus sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Diktum Ketiga menjelaskan bahwa Bank Garansi dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH). Masa berlaku Bank Garansi yang digunakan sebagai persyaratan adalah enam tahun.

Sementara pada Diktum Keempat diatur tentang PPIU dan PIHK yang telah memiliki Bank Garansi sesuai regulasi sebelumnya. Secara lengkap Diktum Keempat adalah PPIU – PIHK yang telah memiliki Bank Garansi sebelum KMA Nomor 539 Tahun 2021 diterbitkan tetap berlaku, namun PPIU–PIHK wajib menyesuaikan Bank Garansi dengan KMA tersebut paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku Bank Garansi habis.

Bila dilihat dari besaran Bank Garansi sebagai persyaratan khusus perizinan berusaha PPIU dan PIHK ada penurunan yang signifikan. Pada regulasi sebelumnya nilai Bank Garansi perizinan PPIU sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Sedangkan besaran Bank Garansi perizinan PIHK senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tampak bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan persyaratan perizinan PPIU-PIHK dengan mengurangi 50% nilai Bank Garansi.

Teknis penyerahan Bank Garansi dalam perizinan PPIU dan PIHK dilakukan saat penyerahan dokumen perizinan resmi berupa Keputusan Menteri Agama tentang penetapan izin PPIU atau PIHK. Asli Bank Garansi diserahkan oleh PPIU atau PIHK untuk disimpan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai penerima jaminan.

Mekanisme pencairan Bank Garansi bila terjadi wanprestasi oleh PPIU dan PIHK tertuang di dalam dokumen Bank Garansi. Secara umum pengajuan klaim atas Bank Garansi dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah secara tertulis kepada bank yang menerbitkan Bank Garansi. Pengajuan klaim dilampiri dengan Bank Garansi asli dan bukti wanprestasi yang dilakukan oleh PPIU atau PIHK.

Dana pencairan Bank Garansi digunakan untuk pembiayaan atau penggantian kekurangan layanan yang semestinya dilakukan oleh PPIU-PIHK kepada jemaahnya. Misalkan ditemukan Jemaah umrah yang tidak mendapatkan tiket kepulangan dari Arab Saudi dan PPIU tidak dapat membelikan tiket, maka Kementerian Agama berwenang mencairkan Bank Garansi untuk penggantian tiket pulang Jemaah umrah.
Apabila Bank Garansi PPIU atau PIHK dicairkan oleh pihak Kementerian Agama, maka PPIU atau PIHK wajib memberikan Bank Garansi pengganti dengan sesuai ketentuan. Hal tersebut karena PPIU atau PIHK wajib menyerahkan Bank Garansi kepada Kementerian Agama, bukan hanya sebagai bentuk kemampuan finansial mereka dalam penyelenggaraan umrah atau haji khusus sebagaimana persyaratan perizinan. Bank Garansi juga sebuah jaminan layanan untuk melindungi Jemaah.

Abdul Basir (Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah)


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

Keislaman Lainnya Lihat Semua

Ruchman Basori (Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI)
Puasa Birokrat