Nasional

BDK Aceh dan Papua Terima Sertifikat Akreditasi

Kepala Pusdiklat Teknis Imam Safe'i (berpeci)  menyerahkan sertifikat akreditasi kepada  Kepala BDK Papua, Muchtar Tuhuteru, Selasa (28/12/2021).

Kepala Pusdiklat Teknis Imam Safe'i (berpeci) menyerahkan sertifikat akreditasi kepada Kepala BDK Papua, Muchtar Tuhuteru, Selasa (28/12/2021).

Jakarta (Kemenag) --- Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh dan Papua menerima Sertifikat Akreditasi Program Pelatihan Teknis Pendidikan dan Keagamaan dari Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan. Sertifikat diberikan di tempat yang berbeda. BDK Papua menerima sertifikat di Kantor Pusdiklat Teknis Ciputat Tangerang Selatan, sementara BDK Aceh menerima sertifikat di kantor BDK Aceh, Banda Aceh.

Penyerahan sertifikat BDK Papua diserahkan oleh Kepala Pusdiklat Teknis, Imam Safe'i dan diterima oleh kepala BDK Papua, Muchtar Tuhuteru. Sementara penyerahan sertifikat BDK Aceh diserahkan oleh Kepala Sub Bidang Program, Padia Oktaviadi dan diterima oleh Kasubbag Tata Usaha BDK Aceh, H. Zahirul Buadi, Selasa (28/12/2021).

Kepala Pusdiklat Teknis, Imam Safe'i menyatakan bahwa sertifikat ini diberikan setelah dua BDK tersebut dinyatakan lulus dalam sidang akreditasi yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember di kantor Pusdiklat Teknis. "Sidang telah memutuskan bahwa dua BDK ini, Aceh dan Papua dinyatakan lulus dan mendapat nilai akreditasi dengan kategori B. Akreditasi ini berlaku selama tiga tahun," tuturnya.

Imam menjelaskan, kedua BDK ini telah melalui serangkaian proses akreditasi, mulai dari proses sosialisasi, penyiapan dokumen, visitasi dan verifikasi, penilaian oleh asesor, dan sidang akreditasi.

"Sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara yang terbaru, yaitu Nomor 13 Tahun 2020, kita mulai dengan sosialisasi karena ada hal-hal baru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya, terutama menyangkut kewenangan Pusdiklat yang tidak boleh mengakreditasi lembaga pelatihan," tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2020, ada 6 area yang menjadi wilayah penilaian akreditasi, yaitu (1) perencanaan program pelatihan, (2) penyelenggaraan pelatihan, (3) evaluasi pelatihan, (4) hasil penyelenggaraan pelatihan, (5) pembiayaan pelatihan, dan (6) sarana pendukung program pelatihan. [beta]


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua