Opini

Bersyukur Indonesia Memiliki Kementerian Agama 

M. Fuad Nasar (Pemerhati Sejarah Kementerian Agama dan Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)

M. Fuad Nasar (Pemerhati Sejarah Kementerian Agama dan Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)

Sebuah ungkapan yang sudah klise dan sering kita dengar bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi bukan juga negara sekuler. Bersyukur sebagai negara-bangsa yang religius, Indonesia memiliki Kementerian Agama.

Kementerian Agama merupakan konsensus nasional di awal kemerdekaan mengenai pengelolaan urusan agama dan umat beragama dalam konteks bernegara. Dalam rangka penguatan literasi sejarah dan pewarisan nilai-nilai perjuangan, pengabdian dan pelayanan kepada umat, ada baiknya generasi penerus Kementerian Agama memahami untuk apa Kementerian Agama dibentuk pada 1946.

Guru bangsa dan cendekiawan muslim Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif mengatakan, “Orang tidak mungkin membaca keadaan sekarang ini tanpa merujuk masa lampau. Sejarah adalah jembatan antara masa lampau dan masa kini, sekaligus penunjuk menuju masa depan.”

Satu pertanyaan sejarah, kenapa Kementerian Agama belum ada dalam kabinet pertama Republik Indonesia yang ditetapkan pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tahun 1945?

K.H.A. Wahid Hasjim (Menteri Agama Republik Indonesia Serikat dan Menteri Agama RI periode 1949 – 1952) menjelaskan dalam buku Sedjarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (Kementerian Agama: 1957) sebagai berikut, ”Pada waktu itu orang berpegang pada teori bahwa agama harus dipisahkan dari negara. Pikiran orang pada waktu itu, di dalam susunan pemerintahan tidak usah diadakan kementerian tersendiri yang mengurusi soal-soal agama. Begitu di dalam teorinya. Tetapi di dalam prakteknya berlainan.”

Menurut K.H.A. Wahid Hasjim, ”Setelah berjalan dari Agustus hingga November tahun itu juga, terasa sekali bahwa soal-soal agama yang di dalam praktiknya bercampur dengan soal-soal lain di dalam beberapa tangan (departemen) tidak dapat dibiarkan begitu saja. Dan terasa perlu sekali berpusatnya soal-soal keagamaan itu di dalam satu tangan (departemen) agar soal-soal demikian itu dapat dipisahkan (dibedakan dari soal-soal lainnya). Oleh karena itu, maka pada pembentukan kabinet parlementer yang pertama, diadakan Kementerian Agama. Model Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara.”

Sejarah tidak berhenti sampai di situ. Dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 24 - 28 November 1945 di Gedung Fakultas Kedokteran Salemba Jakarta, utusan KNI mewakili Masyumi dari daerah Karesidenan Banyumas yaitu K.H. Abudardiri, K.H. Moh Saleh Suaidy dan M. Soekoso Wirjosaputro dengan juru bicara K.H. Moh Saleh Suaidy mengusulkan dibentuknya Kementerian Agama yang belum disetujui dalam sidang PPKI.

”Mohon supaya dalam Negara Indonesia yang sudah merdeka ini, jangan hendaknya urusan agama hanya disambil-lalukan dalam tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan atau kementerian-kementerian lainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu Kementerian Agama tersendiri,” usul K.H. Moh Saleh Suaidy tokoh ulama perintis kemerdekaan asal Sumatera Barat yang menjadi utusan KNI Karesidenan Banyumas Jawa Tengah.

Buku Sedjarah Hidup K.H.A. Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar mengungkapkan, “Usul itu mendapat sambutan dan dikuatkan oleh Sdr-sdr. Moh. Natsir, Dr. Mawardi, Dr. Marzuki Mahdi, N. Kartosudarmo dan lain-lain. Maka tanpa pemungutan suara ternyata setelah itu terlihat P.Y.M. Presiden memberi isyarat kepada P.Y.M. Wakil Presiden Moh Hatta, lalu berdirilah Wakil Presiden menyatakan bahwa adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah. Maka pada 3 Januari 1946 Pemerintah mengumumkan bahwa Kementerian Agama didirikan tersendiri dengan Menteri Agama H. Rasjidi, B.A.”

Pada Jumat malam tanggal 4 Januari 1946 Menteri Agama H.M. Rasjidi menyampaikan pidato di depan corong RRI Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya. Dalam konperensi Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura pada 17 - 18 Maret 1946, H.M. Rasjidi mengemukakan sebab dan kepentingan Pemerintah Republik Indonesia mengadakan Kementerian Agama tersendiri ialah untuk memenuhi kewajiban Pemerintah terhadap pelaksanaan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: ”Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ”Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Kalau kita baca buku Kementerian Agama dan Parlemen (Penerbitan Kementerian Agama: 1952) tergambar bagaimana perdebatan di parlemen mengenai Kementerian Agama dalam fase konsolidasi. Keberadaan dan program kerja Kementerian Agama dipertanyakan oleh sebagian anggota DPR di masa itu. Malah ada usulan agar Kementerian Agama dibubarkan dengan alasan soal-soal agama tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Ada yang berprasangka Kementerian Agama lebih memperhatikan soal-soal Islam saja dan diskriminasi perlakuan terhadap agama-agama lain.

Pendapat anggota fraksi di DPR yang mendiskreditkan Kementerian Agama ditanggapi oleh Menteri Agama K.H.A. Wahid Hasjim. Menurut K.H.A. Wahid Hasjim, ”Pemisahan agama dan negara hanya terdapat secara teori, tapi tidak pernah dipraktikkan sepenuhnya di negara mana pun kecuali di negara ateis. Walaupun Kementerian Agama dapat saja dihapuskan, dan berbagai fungsi departemen itu dilaksanakan oleh departemen lain, penghapusannya akan menyinggung perasaan umat Islam Indonesia.”

Menjawab kritikan bahwa Kementerian Agama lebih banyak memberi perhatian kepada umat Islam, K.H. A. Wahid Hasjim menjelaskan, jumlah penganut Islam jauh lebih besar dibanding yang bukan Islam. Maka wajar Kementerian Agama memberi perhatian lebih besar kepada umat Islam, tapi bukan karena diskriminasi, melainkan karena jumlah muslim yang besar. K.H.A. Wahid Hasjim meyakinkan bahwa tidak ada campur tangan Kementerian Agama dalam soal-soal intern agama. Campur tangan pemerintah hanyalah mengenai aspek kemasyarakatan dan kenegaraan saja.

Dengan adanya Kementerian Agama, Indonesia tidak terombang-ambing dengan obsesi negara berdasarkan agama atau obsesi negara sekuler. Bangsa Indonesia dan generasi penerus Kementerian Agama beruntung pernah memiliki figur Menteri-Menteri Agama yang tangguh sekaliber K.H.M. Rasjidi, K.H. Fathurrachman Kafrawi, K.H. Masjkur, K.H. Moh Iljas, K.H. Faqih Usman, K.H.A. Wahid Hasjim, K.H. Wahib Wahab dan K.H. Saifuddin Zuhri dan Menteri-Menteri Agama periode selanjutnya. Menteri Agama dengan seluruh jajarannya di masa lalu melewati jatuh-bangunnya kabinet akibat mosi tidak percaya dari parlemen.

Pertengahan dekade 60-an Indonesia dilanda prahara politik yang disusul kebangkitan Orde Baru 1966. Setelah menikmati stabilitas politik tiga dekade sistem kenegaraan Orde Baru digulung siklus perubahan politik Reformasi 1998. Dalam zaman yang berubah Kementerian Agama mengawal fungsi agama sebagai landasan etik, moral dan spiritual pembangunan bangsa. Perubahan masyarakat menghadapi kemajuan teknologi, industrialisasi dan globalisasi membutuhkan fondasi kehidupan beragama yang kuat.

Bukan secara kebetulan Kementerian Agama mengelola satuan pendidikan keagamaan dalam hal ini madrasah di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi keagamaan. Kementerian Agama, di samping melaksanakan amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa, juga melestarikan dan mengembangkan pendidikan keagamaan yang telah mengakar di tengah umat sejak zaman kolonial. Dalam hubungan kelembagaan keagamaan Kementerian Agama membangun kemitraan dengan ormas-ormas keagamaan, rumah-rumah ibadah dan pondok pesantren sebagai wadah pembinaan kualitas umat dan bangsa.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melayani umat dengan menugaskan 8.771 orang pejabat fungsional Penghulu tersebar di 5.901 Kantor Urusan Agama (KUA). Pada tahun 2021 terdapat 66.709 Penyuluh Agama berstatus PNS dan non-PNS pada semua agama yang bertugas membina kehidupan beragama di tengah masyarakat.

Merujuk data Statistik Kementerian Agama 2021 (Biro Humas, Data dan Informasi: 2022) aparatur Kementerian Agama pada saat ini berjumlah 228.627 orang, tersebar di 6.476 unit kerja Pusat dan Daerah, 4.124 satuan pendidikan dan 5.901 Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Sumber daya manusia Kementerian Agama merepresentasikan negara hadir untuk mengayomi kehidupan umat beragama di berbagai sektor.

Kerawanan kehidupan bangsa menjadi tantangan bagi Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di tengah masyarakat. Kerawanan ditandai berbagai gejala seperti kemerosotan moral dan krisis etika kehidupan berbangsa dan bernegara, ancaman gerakan separatis dan aksi teroris, kemiskinan, kesenjangan ekonomi dan dampak resesi global, melemahnya kearifan lokal, kebebasan demokrasi yang lepas kendali, dan penyebaran aliran keagamaan menyimpang yang mengarah pada penistaan agama. Selain itu, gejala keterbelahan masyarakat karena pilihan politik yang berbeda, penyalahgunaan isu agama dalam kontestasi politik, rapuhnya kohesi sosial dan ketahanan keluarga, dan sebagainya. Jajaran aparatur Kementerian Agama bersama segenap organisasi keagamaan dan tokoh-tokoh agama diharapkan tampil memperkuat misi perennial agama dan menjadi perekat kerukunan bangsa.

Kementerian Agama sejak 1970-an menanamkan fondasi Kerukunan Umat Beragama meliputi kerukunan intern-umat seagama, kerukunan antarumat beragama dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah. Kerukunan antarumat beragama adalah fondasi kerukunan bangsa dan modal sosial bagi pembangunan negara. Sejak tiga tahun terakhir Kementerian Agama mensosialisasikan sikap, cara pandang dan praktek beragama yang moderat atau moderasi beragama dalam rangka menjaga kerukunan bangsa.

Dari masa ke masa diperlukan cara berpikir baru dan semangat baru dalam tata kelola dan manajemen organisasi serta pelayanan Kementerian Agama kepada umat. Salah satu inovasi, semua layanan pendidikan dan keagamaan pada Kementerian Agama dapat diakses oleh publik melalui fitur aplikasi Super Apps Pusaka (Pusat Layanan Keagamaan) yang diluncurkan menjelang akhir tahun 2022.

Sebagai perekat kerukunan umat dan bangsa aparatur Kementerian Agama harus meletakkan kepentingan nasional di atas kepentingan yang lain serta tidak boleh membedakan-bedakan masyarakat karena perbedaan suku, agama, keturunan, daerah, golongan dan organisasi. Sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 negara wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk salah satunya melindungi hak beragama dan kemerdekaan beribadah.

Seluruh jajaran Kementerian Agama wajib menjaga integritas sebagai aparatur yang lurus dan jujur. Pernah di-ilustrasikan, pejabat dan pegawai Kementerian Agama ibarat orang berpakaian putih bersih, apabila kena noda sedikit saja akan tampak dan kelihatan. Setiap aparatur Kementerian Agama harus bisa menjadi teladan dalam pelayanan publik dan perilaku sehari-hari.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sering mengingatkan dengan ucapan mantan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) agar Kementerian Agama jangan dibuat seperti pasar, semua ada kecuali agama. Sebuah paradoks yang tidak boleh dibiarkan terjadi. Menteri Agama bahkan menegaskan bahwa amanat yang diemban Kementerian Agama adalah amanat yang tidak ringan.

Saya mencatat salah seorang tokoh senior Kementerian Agama Drs. H. Ahmad Gozali (mantan Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji, dan Sekretaris Jenderal era 1990-an), mengingatkan amanat Menteri Agama di masa lampau bahwa saudara-saudara pegawai Kementerian Agama bukan sekedar pegawai biasa, melainkan pegawai pejuang. Sebagai pegawai pejuang, maka harus selalu menjaga nama baik pribadi, keluarga, dan nama baik Kementerian Agama.

Perubahan dan regenerasi akan terus berlangsung di Kementerian Agama. Generasi Z bakal mendominasi konfigurasi ASN Kementerian Agama dalam satu dua dekade ke depan. Kesadaran ber-Kementerian Agama bukan hanya mempertahankan keberlangsungan organisasi dan program kerja yang bersifat rutin, tetapi harus pandai mengisinya dengan inovasi dan prestasi kerja yang relevan serta dibutuhkan dalam kehidupan umat dan bangsa.

Selamat memperingati Hari Amal Bakti ke-77 Kementerian Agama Republik Indonesia. Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat. Semoga Allah Swt meridhai.


M. Fuad Nasar (Pemerhati Sejarah Kementerian Agama dan Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang).


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Opini Lainnya Lihat Semua

M. Fuad Nasar (mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang)
Imsak Setelah Puasa

Keislaman Lainnya Lihat Semua