Nasional

Bertemu KADIN, BPJPH Jelaskan Standar Halal Self Declare

Plt Kepala BPJPH Mastuki

Plt Kepala BPJPH Mastuki

Jakarta (Kemenag) --- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, secara khusus memberi perhatian kuat pada usaha mikro dan kecil (UMK). Selain penguatan ekosistem halal, regulasi baru ini memberikan kemudahan berusaha bagi UMK, termasuk kemudahan pengurusan sertifikasi halal.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK didasarkan atas pernyataan pelaku UMK sendiri. Di masyarakat istilah ini dikenal dengan self declare atau halal self declare.

Hal itu diungkapkan Mastuki saat menjadi narasumber sosialisasi Jaminan Produk Halal yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Tengah, Jumat (2/4/2021).

"Regulasi terbaru memberi opsi pelaku UMK dapat melakukan pernyataan halal. Namun demikian, tidak berarti auto-halal. Harus melalui mekanisme. Dilaksanakan dengan kriteria tertentu. Misal produk yang akan di-declare tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi juga dipastikan kehalalannya dan sederhana," terang Mastuki.

Baca juga: Persiapkan SDM, Kemenag akan Buka Program Akademik Halal di PTKI

Pernyataan pelaku UMK, lanjutnya, dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar tersebut paling sedikit terdiri atas pertama, akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan. Kedua, proses produk halal (PPH) dinyatakan memenuhi kriteria kehalalan. Ketiga, ada pendampingan PPH untuk memastikan bahwa produk itu sudah memenuhi syarat dideklarasikan. Caranya, diverifikasi dan validasi oleh pendamping.

"Kalau sudah memenuhi syarat itu semua, dokumen pernyataan halal UMK tersebut disampaikan kepada BPJPH. Selanjutnya diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia untuk mendapatkan penetapan kehalalan produk. Berdasarkan fatwa halal secara tertulis dari MUI itulah BPJPH menerbitkan sertifikat halal," lanjut Mastuki.

Mastuki menjelaskan, pendampingan PPH pelaku UMK dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Pendampingan PPH juga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

"BPJPH masih menyiapkan aturan teknisnya. Bagaimana pendampingan PPH itu dilakukan. Standar halalnya seperti apa. Rekruitmen lembaga yang bertugas melakukan pendampingan juga sedang proses. Semua diatur dalam Peraturan BPJPH yang saat ini masih difinalisasi," ungkapnya.

Tags:

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua