Nasional

Biaya Nikah 'Siluman' Di Jakarta Capai Rp500 Ribu

Jakarta, 31/5 (Pinmas) - Biaya nikah tidak resmi (siluman) di Jakarta mencapai empat kali lipat atau sebesar Rp500 ribu lebih di luar biaya yang ditetapkan pemerintah Rp130 ribu, yang dikutip oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) melalui perantara yang ada di tiap Rukun Tetangga (RT) dalam kewilayahan kerjanya. Komarudin (38), Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, mengakui untuk biaya nikah bisa mencapai Rp600 ribu, sementara biaya resmi yang diatur dan masuk kas pemerintah hanya Rp130.000. "Saya biasa dimintai tolong sama warga yang ingin menikah, dan biaya yang diminta pegawai di KUA bisa mencapai Rp700.000 termasuk biaya resmi Rp130 ribu," kata

Komar tanpa menyebutkan rincian uang biaya nikah itu. Hal sama diungkapkan, Samsudin (25) ketika ditemui di KUA Sawah Besar yang hendak mengurus pernikahannya, mengatakan, dirinya dimintai uang biaya nikah sebesar Rp500 ribu bila ingin menikah di rumah, dan Rp400.000 kalau ingin menikah di KUA, di luar biaya resmi Rp130 ribu. "Untuk biaya nikah saya dibebankan biaya Rp500 ribu bila ingin menikah di rumah dan Rp400 ribu kalau ingin menikah di KUA, biaya itu tidak termasuk biaya resmi Rp130 ribu," kata Samsudin yang mengaku akan menikah pertengahan Juni 2006.

Besarnya biaya siluman itu diakui MI (45) pegawai KUA Sawah Besar yang menyebutkan sudah biasa biaya yang dikenakan bagi pasangan atau keluarga yang ingin menikah dikutip bayaran antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.Ia menjelaskan, awalnya pasangan yang akan menikah melapor pada RT dan RW setempat, selanjutnya melalui Lurah mendaftarkan diri ke KUA dengan lebih dulu melengkapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan, seperti surat pengantar dari RT dan RW, foto kopy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan pas foto berukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar baik calon pengantin pria maupun wanita.

Setelah mendaftarkan diri, pasangan diberi tenggang waktu 15 hari sebelum dinikahkan, dan selama masa tenggang waktu itu calon pengantin menjalani proses kesehatan seperti imunisasi dan suntik KB."Sementara biaya nikah yang dibebankan, di luar biaya resmi Rp130 ribu dikenakan Rp500 ribu bila ingin menikah di rumah dan Rp400 ribu kalau hanya ingin menikah di KUA," kata MI tanpa menyebutkan kegunaan dan untuk apa biaya tidak resmi itu.(ant/Myd)

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua