Nasional

BPJPH Ajak Ormas Perkuat Jaminan Produk Halal

Pertemuan BPJPH dengan Syarikat Islam (foto: Farhan)

Pertemuan BPJPH dengan Syarikat Islam (foto: Farhan)

Jakarta (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengajak organisasi masyarakat (ormas) untuk terlibat dalam penguatan jaminan produk halal (jph). Keterlibatan ini dapat dilakukan antara lain dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau dalam pendampingan proses produk halal.

Hal ini disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menerima audiensi Presiden Syarikat Islam Hamdan Zoelva di Kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta. "Kami sangat senang dan mengapresiasi keinginan Syarikat Islam untuk membentuk LPH," ujar Aqil Irham, Kamis (12/1/2023).

" Silakan dilengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan pendaftaran salah satunya adalah minimal ada tiga auditor halal dan juga punya laboratorium,” imbuhnya.

Aqil, yang didampingi Kepala Pusat Pengawasan dan Pembinaan JPH Dzikro, juga mengajak Syarikat Islam untuk turut menginformasikan adanya Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

"Tahun ini kita ada satu juta kuota. Ini perlu disosialisasikan. Kami turut senang jika Syarikat Islam juga turut menginformasikan ke masyarakat. Warga Syarikat Islam pun silakan memanfaatkan kesempatan ini," tutur Aqil.

Hal ini disambut baik oleh Presiden Syarikat Islam Hamdan Zoelva. Ia menyampaikan, organisasinya telah lama terlibat dalam penguatan jaminan produk halal di Indonesia.

“ Kami dari Syarikat Islam ingin ikut terlibat aktif dalam halal ini dan membangun ekonomi umat. Kami sudah memiliki lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah terlisensi, juga Halal Center," kata Hamdan.

"Maka dari itu kami ingin bersilaturahmi dengan BPJPH, karena sebelumnya juga kami telah bekerjasama dengan PNM dan melatih kewirausahaan dari sisi etika keislamannya,” ungkap Hamdan Zoelva yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya diketahui bahwa Syarikat Islam merupakan salah satu ormas yang telah menandatangani MOU terkait jaminan produk halal. "Kami berharap MOU yang telah dibuat dapat ditindaklanjuti menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) sehingga dapat menghasilkan kerja kolaboratif yang lebih konkret," harap Aqil di akhir pertemuan. (Farhan)


Editor: Indah
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua