Nasional

BPJPH Latih Pendamping Proses Produk Halal UMK untuk Self Declare

Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal UMK

Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal UMK

Jakarta (Kemenag) --- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Diikuti 340 peserta, Pelatihan PPH ini berlangsung tiga hari, 25 - 27 November 2021.

Sebelumnya, Pelatihan PPH digelar 11-13 November 2021 untuk 1.370 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS. Giat ini diselenggarakan bermitra dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di wilayah Jawa.

"Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal ini dilaksanakan untuk mengakselerasi pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema Pernyataan Pelaku Usaha atau dikenal dengan istilah Self Declare," ungkap Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).

Upaya tersebut, lanjut Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.

"Sebagaimana ketentuan regulasi, Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi," lanjut Aqil Irham.

PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendamping PPH bertugas mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Pelatihan PPH dilaksanakan secara daring. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, A Umar, mengatakan, peserta pelatihan wajib mengikuti semua rangkaian kegiatan pelatihan. Materi itu mulai dari kebijakan dan regulasi JPH, Pendampingan PPH, Pengetahuan Bahan, Proses Produk Halal, Verifikasi dan Validasi, Praktik, digitalisasi dan dokumentasi pendampingan, dan lain sebagainya. Seluruh peserta juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Pre-test dan Post-test yang menjadi salah satu aspek penentu kelulusan peserta.

"Setelah ini, kegiatan Pelatihan PPH juga akan kita lanjutkan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam yang lain dalam waktu dekat ini," pungkasnya.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua