Nasional

BPK Serahkan LHP Semester II pada Kementerian Agama

Foto: Rusdy

Foto: Rusdy

Jakarta (Kemenag) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II pada Kementerian Agama. Penyerahan LHP tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Rabu (17/03).

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq mengatakan, LHP yang diserahkan meliputi tiga hal, pertama; LHP Kinerja, yaitu Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penerapan Kurikulum Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar Tahun Ajaran 2019/2020 dan 2020/2021 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan BLU Tahun 2018 s.d 2020 (Semester I) pada UIN Sunan Gunung Djati dan pada UIN Syarif Hidayatullah.

Kedua, LHP Kepatuhan, terdiri dari Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Covid-19 Tahun 2020 pada Kantor Pusat Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Instansi Terkait Lainnya. Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal Tahun Anggaran 2019 dan 2020 (s.d. Triwulan III) pada Kementerian Agama

“Dan LHP Ketiga, Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Pemeriksaan 2005 s.d. 2020 pada Kementerian Agama,”ujar Akhsanul.

Menurutnya, dari sisi laporan kinerja, ia melihat bahwa pengelolaan yang dilakukan Kementerian Agama dinilai cukup efektif. Hanya ada sejumlah permasalahan, seperti penerapan kurikulum di madrasah yang masih perlu dioptimalkan. “Saya kira ke depan, dan saya mendengar sendiri dari Dirjen Pendidikan Islam, bahwa informasi akan diperbaiki di segala bidang walaupun area kerja Ditjen Pendis sangat luas, tapi kami berharap temuan ini ditindaklanjuti,” harapnya.

Pemeriksaan kinerja juga terkait efektifitas pengelolaan BLU. BPK melihat pengelolaan pendapatan BLU masih perlu dioptimalkan. “Misalnya, pencapaian target di bidang penelitian, publikasi, dan jurnal yang terakreditasi, pemanfaatannya oleh stakeholders ini juga belum optimal,” ujarnya.

Selanjutnya, ujar Akhsanul, terkait pemeriksaan kepatuhan atas penanganan Covid-19 tahun 2020 di kantor pusat dan kanwil Kemenag provinsi. BPK melihat, proses perencanaan, verifikasi, validasi, penetapan penerima bantuan operasional di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa Covid – 19 perlu didukung database yang lebih baik.

Sekretaris Jenderal Kemena Nizar mengatakan, pemeriksaan oleh BPK untuk Semester II Tahun 2020 terkait dengan kinerja, pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan modal, penanganan Covid-19 merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Kementerian Agama dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan bidang agama yang berdampak positif kepada masyarakat.

“Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2020 ditindaklanjuti dengan bentuk perubahan sistem dan tatanan manajemen keuangan Kementerian Agama ke arah yang lebih baik lagi. Perubahan itu juga menyangkut mekanisme, komitmen dan keseriusan setiap pejabat dan pelaksana untuk memperbaiki hal yang masih belum sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” kata Sekjen.

“Kami menyadari, jika rekomendasi yang sudah diberikan oleh BPK tidak ditindaklanjuti dengan serius dan on the track akan menjadi kendala Kementerian Agama dalam melaksanakan sinergi pelaksanaan siklus APBN,” imbuhnya.

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua