Daerah

Calon Kepala Daerah Aceh Harus Bisa Baca Quran

Oleh Azhari Banda Aceh, 14/8 (Pinmas) - Sosok kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)tampaknya betul-betul harus seorang yang sempurna. Selain harus "kampiun" dalam mengelola birokrasi pemerintahan, calon kepala daerah di provinsi yang menerapkan Syariat Islam itu, juga harus fasih membaca kitab suci Al Quran. "Sebenarnya bukan hanya bisa membaca Al-Quran sebagai syarat wajib bagi setiap calon pemimpin Aceh, tapi juga harus mampu menjadi imam dalam setiap shalat wajib, karena Aceh adalah daerah bersyariat Islam," kata seorang ulama muda Aceh Besar, Teungku Faisal Aly. Fasih membaca al Quran yang dimaksud di sini bukan hanya sekedar membaca indah dan menafsirkan ayat-ayat suci itu, tapi lebih jauh harus mampu "membumikan" kandungan isi al Qur`an di negeri Serambi Mekah.

"Jika kita mendapat sosok kepala daerah yang seperti itu, dipastikan akan menjadi sosok pemimpin yang dirindukan mayoritas masyarakat," ujarnya. Faisal Aly menyatakan mayoritas rakyat Aceh tidak akan menolak persyaratan bisa baca Al-Quran bagi setiap calon gubernur/wagub dan bupati/walikota yang akan turut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung pada 20 Desember 2006. DPRD Provinsi NAD telah mensahkan perubahan "Qanun" (Perda) Nomor 2/2004 tentang Pilkada, terhadap pasal 33 ayat (2) huruf (b) mengenai syarat calon kepala daerah harus mampu membaca Al-Quran.

Faisal menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Qanun tersebut. "Sangat memalukan jika ada elemen masyarakat, apalagi anggota DPRD Aceh yang tidak mendukung persyaratan bisa baca sekaligus menafsirkan dengan baik Al-Quran bagi setiap calon kepala daerah di Aceh," katanya. Semakin banyak persyaratan agama yang diberikan kepada calon pemimpin itu, kata Faisal, maka roda pemerintahan yang akan dijalankan akan lebih sempurna dan "amanah". "Kalau seseorang bisa membaca Al-quran dengan baik maka shalatnya juga baik, sehingga ia akan menjadi pemimpin yang adil, amanah, dan disenangai rakyat yang dipimpinnya," kata dia. Bila perlu, tambahnya, Aceh bisa memiliki pemimpin seperti Ayotullah Khomeini di Iran, yang tidak saja sebagai pemimpin pemerintahan tapi juga sebagai imam.

"Jika seorang pemimpin itu benar-benar memiliki dasar keimanan yang kuat, cerdas dan bermoral tinggi maka akan terhindar dari berbagai cobaan duniawi, sehingga tidak serakah serta memperkaya diri sendiri," jelasnya. Pemimpin yang memiliki fondasi agama, katanya, tidak akan menelantarkan rakyat karena ia secara langsung bertanggungjawab kepada sang pencipta, Allah SWT. Tidak menjual ayat-ayat Di lain pihak, Faisal mengingatkan para kandidat kepala daerah untuk tidak "menjual" ayat-ayat al Quran hanya untuk kepentingan politik dalam setiap kampanye. "Artinya, apa yang ia ucapkan dalam setiap kampanye nanti bukan sekedar slogan meraih simpati massa, tapi diimplementasikan dengan sebenar-benarnya," katanya.

Sebelum pengesahan Qanun tersebut, pimpinan sidang yang dipimpin wakil ketua DPRD, Waisul Qirany Aly, memberikan tiga opsi dalam voting itu. Opsi pertama, setiap calon adalah menjalankan Syariat agamanya. Kedua, menjalankan syariat agamanya dan mampu membaca Al-Quran serta ketiga menterjemahkan dan menafsirkan secara tepat serta benar. Anggota fraksi PPP, M Gade Salam, mengajukan tambahan terhadap tiga opsi itu sehingga menjadi lengkap, masing-masing calon kepala daerah harus mampu juga menghafal 30 juz Al-Quran. "Usulan ini cukup wajar jika kita ingin menjalankan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di Serambi Mekah<` kata Gade Salam. Usulan tersebut langsung diinterupsi Abdurrahman, anggota fraksi PBR. Ia menyatakan ketiga opsi itu tidak perlu lagi di voting karena sudah mengakomodir aspirasi semua anggota legislatif maka lebih baik disahkan saja dan tidak melalui voting.

Fraksi PBR sebelumnya mengusulkan pasal tambahan dengan mencantumkan bahwa setiap calon tidak saja mampu membaca Al-quran, tapi harus juga menterjemahkan serta menafsirkan secara baik dan benar. Mahyaruddin Yusuf, dari fraksi PKS menyatakan yang diperintahkan dalam agama adalah membaca Al-Quran. "Jadi siapapun calon kepala daerah yang tidak mampu membaca kalam Allah itu, saya siap mengajarkannya tanpa harus dibayar," katanya. MendukungKetua PDI Perjuangan DPD Provinsi NAD, H Karimun Usman, menyatakan mendukung syarat bisa membaca Al-Quran dengan baik bagi setiap calon gubernur dan bupati/walikota serta para wakilnya yang akan maju dalam pilkada mendatang. "Karena sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim bisa membaca Al-Quran dengan baik plus artinya," katanya. Sekitar 2,6 juta masyarakat Aceh akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepada daerah, termasuk gubernur/wakilnya di 21 kabupaten/kota.

Ketua komisi E DPRD NAD, Jamaluddin T Muku, menyatakan persyaratan bisa baca Al-Quran menjadi imam dan berkhutbah itu harus disampaikan saat calon gubernur, bupati/walikota dan wakilnya menyampaikan visi dan misinya dalam sidang paripurna DPRD dan terbuka untuk umum. "Sidang penyampaian visi dan misi calon kepala daerah itu harus terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa melihat langsung setiap orang yang akan tampil mencalonkan diri sebagai pemimpin Aceh," kata Jamaluddin. Ia meminta masyarakat yang akan menggunakan hak pilih untuk melihat latar belakang calon yang akan dipilihnya, sehingga ia tidak salah pilih. "Masyarakat harus jeli melihat calon yang akan dipilih dalam Pilkada nanti. Kita tidak ingin Aceh ke depan dipimpin orang-orang yang tidak memiliki fondasi agama yang kuat," kata dia. Sekretaris Provinsi NAD, Husni Bahri TOB, mengatakan, pihaknya akan segera memasukkan "Qanun" itu dalam Lembaran Daerah. Paling lambat, pekan kedua Agustus 2006 sudah dimasukkan. Pemerintah sangat berkeinginan Qanun ini segera diberlakukan. (Ant/Myd)

Tags:

Daerah Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua